MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui surat telah meminta mahasiswa asal Abdya untuk mengosongkan asrama di Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Namun permintaan itu tidak akan diindahkan oleh mahasiswa yang sudah bertahun-tahun menempati bangunan asrama bantuan dari PT Pertamina, Pemerintah Arab Saudi, dan aspirasi Almanar, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada 2009 dan diresmikan pada tahun 2015 lalu.
“Kami tidak akan meninggalkan asrama ini. Tidak ada alasan kuat dari Pemkab Abdya menyuruh kami meninggalkan asrama ini,” kata Koordinator Khalis, mahasiswa penghuni Asrama Abdya di Banda Aceh, Rabu 26 April 2017.
Menurutnya, alasan Pemkab Abdya menyuruh mahasiswa untuk mengosongkan asrama itu tidak masuk akal. Ini karena dalam surat itu disebutkan bahwa mahasiswa yang tinggal di asrama itu mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar gampong tersebut.
“Ngaur alasannya tu. Faktanya selama ini kami berhubungan baik dengan masyarakat setempat. Kita ada pengurus internal, asrama kita bersihkan. Sama masyarakat kita baik-baik saja,” ujar Khalis.
Mahasiswa, katanya, akan menggugat Pemkab kabupaten itu ke pengadilan negeri.”Kalau mahasiswa nantinya yang kalah maka baru mau keluar. Saya akan buat gugatannya secepat mungkin,” katanya. []
Discussion about this post