MEDIAACEH.CO, Pontianak – Kapal Pengawas Hiu 11 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP menangkap 5 kapal nelayan asal Vietnam karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia, Sabtu 23 April 2017 pagi.
Kelima kapal Vietnam tersebut masing-masing TG 94916 TS, TG 94917 TS, TG 90869 TS, TG 92367 TS dan TG 92512 TS dengan 31 anak buah kapal, termasuk nakhoda.
Kapten KP Hiu 11, Irzal Kadir mengungkapkan, sempat terjadi perlawanan ketika kapal-kapal itu hendak ditangkap petugas yang sudah melakukan pengintaian sejak malam hari sebelumnya. Salah satunya adalah awak kapal yang mengikat kemudi kapal dan bersembunyi di kamar mesin, sehingga kapal bergerak terus memutar.
“Mereka berusaha dengan memutar kapal sehingga kita cukup kesulitan untuk merapat ke kapal mereka,” ujar Izral Kadir, Rabu 26 April 2017.
Izral menambahkan, pengintaian dilakukan pada malam hari karena posisi kapal-kapal itu berada tidak jauh dari batas Zona Ekonomi Eklusif Indonesia di Laut Cina Selatan atau bagian utara pulau Natuna.
Posisi tersebut, menurut Izral, akan lebih memudahkan kapal-kapal ini untuk melarikan diri apabila dilakukan pengintaian pada siang hari.
“Sebenarnya yang terdeteksi radar ada lebih dari lima, namun karena keterbatasan armada sehingga kita hanya bisa mengamankan lima kapal ini dan dibawa menuju Stasiun PSDKP Pontianak,” ujarnya.
Jarak antara kapal yang satu dengan yang lainnya berkisar satu hingga tiga mil. Kapal-kapal ini menggunakan pukat jenis trawl yang dilarang di Indonesia.
Penyidik PNS PSDKP Pontianak, Muhammad Hafiz mengatakan, kapal-kapal yang ditangkap KP Hiu tersebut kemudian di-adhoc di dermaga terdekat untuk proses hukum selanjutnya. Kapal-kapal ini tiba di dermaga PSDKP pada Rabu (26/4/2017) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Ada kendala di muara yang menyebabkan beberapa kapal kandas sehingga mengalami sedikit keterlambatan saat tiba di dermaga,” ujar Hafiz.
Hafiz menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah barang bukti berupa ikan yang ditangkap para nelayan Vietnam ini.
Sepanjang tahun 2017, Ditjen PSDKP-KKP setidaknya sudah menangkap sebanyak 22 kapal termasuk yang terakhir ini. Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk kemudian ditindaklanjuti di pengadilan.[]
Sumber: Kompas
Discussion about this post