Aceh Tamiang – Polisi mengenakan status wajib lapor kepada tujuh pelaku terkait kasus prostitusi anak di Aceh Tamiang. Dari tujuh orang yang ditangkap, enam pelaku berperan sebagai muncikari dan perantara. Para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus anak.
Ketujuh pelaku adalah Al (22), perannya sebagai tersangka (pria hidung belang); RW (14), peran menjual jasa; NS (16), peran mengenalkan kepada pengguna jasa; ET (14), peran memberikan nomor kontak HP atau sebagai perantara; EM (16), peran menjual jasa; NF (17), peran memperkenalkan; dan N (16), peran mengantar. Semua anak-anak di bawah umur itu warga Aceh Tamiang.
“Kita tangkap tujuh orang. Enam orang di antaranya masih di bawah umur. Tiga orang masih SMP dan tiga masih SMA. Mereka tidak kita tahan, ada yang mau ikut ujian di sekolah dan sudah ada jaminan dari orang tuanya. Ini berdasarkan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (26/4/2017).
Tersangka Al (22) sebagai pria hidung belang akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sedangkan sisanya yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari keterangan Al, dia mengenal dan memesan RW dari ET dan NS, yang merupakan teman RW sendiri dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan. Sedangkan mereka yang berperan sebagai perantara/muncikari mendapat komisi Rp 100 ribu, yang diambilkan dari tarif tersebut. | sumber: detik.com
Discussion about this post