MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPRA dari fraksi Gerinda dan PKS sepakat menolak PP nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Penerapan peraturan pemerintah tersebut dinilai sangat merugikan Aceh.
“Kami sepakat untuk menolak ini, penolakan ini harus disuarakan baik di dalam maupun di luar gedung, di dalam gedung percayakan kepada kami,” kata anggota DPRA dari fraksi PKS Bardan Sahidi yang ketika itu juga didampingi oleh anggota DPRA dari fraksi Gerindra, Asib Amin, ketika menemui demonstran dari aliansi mahasiswa Unsyiah, Rabu 26 April 2017.
Bardan Sahidi mengatakan, dalam melakukan penolakan itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu pertama, tidak melaksanakan sama sekali peraturan itu dan kedua melakukan banding atau yudicial review ke MA dan MK.
Bardan juga mengajak mahasiswa untuk lebih jeli dalam melihat persoalan KEK Arun. Dia mengatakan, kondisi Arun saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan duapuluh tahun sebelumnya dimana ketika itu masih banyak kandungan alam dan banyak negara yang ingin berinvestasi disana.
Kendati demikian, pihaknya siap berkomunikasi kembali dengan pemerintah pusat terkait PP nomor 5 tahun 2017 itu dan apa saja yang telah disepakati dengan Pemerintah Aceh terkait KEK Arun. Permasalahan tersebut, katanya, juga akan disampaikan dalam rapat DPRA.
“Dengan segala kerendahan hati, petisi ini akan kami teruskan kepada pimpinan,” katanya.[]
Discussion about this post