MEDIAACEH.CO, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dua warga Aceh pada Senin 24 April 2017 sekitar pukul 21.00 WIB dari sebuah hotel di kawasan Jalan Wahid Hasyim Medan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKPB Hilman Wijaya mengatakan kedua tersangka diketahui bernama Saifanur (43) warga Jalan Gayo Km 2 Aceh Utara dan Dani (27) warga Sigli.
“Benar, kemarin kita tangkap dua orang dari sebuah hotel di kawasan Medan Baru,” sebut Hilman, Selasa 25 April 2017.
Ia menambahkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat ada warga Aceh yang memesan sabu-sabu seberat satu kilogram.
“Saat ditangkap di kamar hotel tempat mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu kilogram,” ujarnya.
Atas penangkapan itu, baik Saifanur dan Dani langsung diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan.[] Sumber: medan.tribunnews.com
Discussion about this post