MEDIAACEH.CO, Kampar – Kepolisian Resort Kampar mendapat informasi adanya indikasi pungutan liar terhadap para sopir angkutan barang di jalan lintas Riau menuju Sumatera Barat dan sebaliknya. Dua orang mengaku wartawan Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal berhasil diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polres Kampar.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Saber Pungli mengamankan dua pelaku pungli terhadap pengemudi mobil angkutan barang di Pos TLLK (Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal),” ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, Senin 24 April 2017.
Kedua orang mengaku wartawan itu inisial RF (28) dan DK (23). Mereka berdomisili di Kabupaten Kampar. Dikatakan Edy, polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap mereka berdua pada Minggu malam kemarin, sekitar pukul 22.45 wib.
“Kedua pelaku melakukan pungli terhadap pengemudi mobil L300 angkutan barang dari arah Sumbar menuju Pekanbaru, di Pos TLLK yang berada di jalan lintas Sumbar – Riau wilayah Kec. XIII Koto Kampar,” ucap Edy.
Dijelaskan Edy, peristiwa ini bermula saat Tim Saber Pungli Polres Kampar dipimpin Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH sedang melakukan patroli ke wilayah XIII Koto Kampar. Saat melewati Pos TLLK berlokasi di jalan lintas Sumbar – Riau ini terlihat satu unit mobil L300 tengah berhenti di Pos tersebut.
“Tim kemudian mendatangi Pos TLLK dan melihat pengemudi mobil Pick Up L300 yang bermuatan bawang sedang berhadapan dengan anggota TLLK. Mereka disuruh membuat surat pernyataan ikut bergabung. Setelah terindikasi adanya pungli, selanjutnya korban dan dua orang anggota TLLK diamankan,” jelas Edy.
Dari hasil interogasi terhadap korban didapatkan keterangan bahwa saat itu dirinya tengah mengemudikan mobil pick up L300 dari arah Sumbar menuju ke Pekanbaru bermuatan bawang merah. Sekitar 1 km setelah melewati Pos TLLK, korban dikejar dan dihentikan pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Setelah berhenti, pelaku menyuruh korban untuk kembali ke Pos TLLK. Apabila tidak mau diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya,” kata perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Sesampai di Pos TLLK, korban diminta untuk bergabung dengan TLLK dan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 250 ribu. Dengan catatan, apabila tidak membayar korban dilarang menuju Pekanbaru.
Kemudian korban diminta untuk mengisi dan menandatangani pernyataan bergabung dengan TLLK. Pada saat akan membayar uang pendaftaran tersebut, Tim Saber Pungli Polres Kampar langsung melakukan tangkap tangan.
Menurut Edy, korban tidak mau membuat laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian walaupun telah disarankan petugas. Sehingga sulit untuk menjerat pelaku atas perbuatannya melakukan pemerasan sesuai pasal 368 KUHPidana karena tidak adanya laporan dari korban.
“Petugas kemudian melakukan pembinaan kepada kedua pihak dengan membuat surat pernyataan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Korban juga membuat pernyataan bahwa tidak mempermasalahkan apa yang sudah dialaminya dan tidak akan menuntut secara hukum,” kata Edu.
Edy menambahkan, perbuatan yang dilakukan dua anggota tabloid tersebut merupakan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana pasal 368 KUHP. Dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan untuk perkara ini harus ada korban yang melapor.
“Akan tetapi korban sudah diimbau untuk melapor namun yang bersangkutan menolaknya sehingga hanya dilakukan pembinaan saja,” pungkas Edy.[]
Sumber: Merdeka
Discussion about this post