MEDIAACEH.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan teror yang menimpa penyidik utama KPK, Novel Baswedan, tak menghentikan pengusutan megakorupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dua pekan sejak Novel tak bekerja, KPK tetap memanggil sejumlah saksi perkara itu.
“Kami tetap bekerja, baik untuk penyidikan maupun pengembangan kasus,” ucap Febri, Senin, 24 April 2017.
Selama Novel absen, penyidik telah memanggil setidaknya 15 saksi yang berkaitan dengan kasus e-KTP, baik untuk tersangka pengusaha Andi Agutinus maupun tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Hariyani. Khusus terhadap Miryam, penyidik juga akan menjeratnya dengan dugaan pidana memberikan keterangan palsu di pengadilan saat bersaksi untuk terdakwa bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam menyidik keterlibatan Andi, KPK telah memanggil adiknya, Vidi Gunawan; sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri, seperti Diah Anggraeni; serta bekas petinggi beberapa perusahaan yang menjadi peserta dan pemenang lelang proyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Adapun dalam kasus keterangan palsu, KPK memeriksa sejumlah orang yang dianggap mengetahui adanya ancaman dan intimidasi terhadap Miryam, seperti pengacara Elza Syarief, Irman, dan Sugiharto.
“Perkembangan dua penyidikan kasus berjalan lancar dan signifikan seusai pemeriksaan,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang enggan mendetailkan hasil penyidikan sementara.[]
Sumber: Tempo
Discussion about this post