MEDIAACEH.CO, Jakarta – KPK masih menganalisis keterlibatan Sjamsul Nursalim berkaitan dengan penetapan tersangka atas Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK memastikan kasus itu tidak hanya menjerat seorang tersangka.
KPK menjerat Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kenapa tidak satu paket? Sebenarnya kalau sudah Pasal 55 (Ayat 1 ke-1 KUHP) itu sudah satu paket,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ditanya soal Sjamsul Nursalim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
“Kapan harus ditentukan (penetapan tersangka Sjamsul)? Sudah barang tentu sabar dulu itu, kalau ada waktu yang tepat. Ada langkah berikutnya. Yang pasti tidak hanya berhenti sampai di sini,” Basaria menegaskan.
Basaria sebelumnya mengatakan kasus itu berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004. Pemberian SKL itu dilakukan oleh Syafruddin, yang saat itu menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), terkait dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
Basaria menyebut Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
“Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak dan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. Namun, pada bulan April 2004, tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya kepada BPPN. Padahal saat itu masih ada kewajiban setidaknya Rp 3,7 triliun,” terang Basaria.
Discussion about this post