MEDIAACEH.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut tak ditemukan unsur niatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menistakan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu. Padahal, ahli yang dihadirkan JPU menyatakan Ahok memilik niatan itu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, soal unsur niatan dan kesengajaan, seharusnya JPU mengutip setiap keterangan saksi ahli yang dihadirkannya di persidangan dugaan kasus penistaam agama itu. Dari semua saksi itu, bisa dilihat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Ahok dalam menistakan agama.
“Makanya, ini ukuran niat dari JPU itu seperti apa? Secara niat, mana ada pembunuh mengaku melakukan perbuatannya secara sengaja,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (23/4/2017).
Maka itu, kata dia, untuk membuktikan niat itu dihadirkanlah saksi ahli. Namun, dia heran, ahli yang dihadirkan JPU menyebutkan ada niat dan kesengajaan itu. Namun dalam tuntutannya, JPU malah menyebutkan tak ada niatan Ahok menistakan agama.
“Kalau begitu, JPU mengutip ahlinya dari pihak terdakwa. JPU membantah ahli dari penyidik, ahli dari JPU sendiri. Aneh ini jadinya toh.”
“Penyidik kan melempar ini ke kejaksaan, lalu dilempar ke pengadilan. Mestinya, (JPU menilai) kalau sudah seperti itu, apa yang sudah dibuat penyidik sudah terbukti. Nah ini, ternyata JPU malah berbeda, ini tentu mengundang keanehan dan kejanggalan,” katanya.
Discussion about this post