Jumat, Juni 20, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Sebentar Lagi RI Punya Bank Wakaf

by Redaksi
24 April 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Tak lama lagi Bank Wakaf Ventura Indonesia akan berdiri. Targetnya, bank berbasis syariah tersebut ditargetkan bisa mulai beroperasi pada Juni 2017 nanti.

Sekretaris Pokja Pendirian Bank Wakaf Ventura Indonesia, Suhaji Lestiadi, mengungkapkan pihaknya saat ini tinggal menunggu legalitas saja dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara untuk syarat-syarat pendiriannya sudah dipenuhi. 

“Rencana Juni (resmi berdiri). Tidak dikait-kaitkan kemana-mana, tapi memang targetnya Juni. Sekarang tinggal tanda tangan dari OJK saja,” ungkap Lestiadi.

Dia melanjutkan, Bank Wakaf Ventura hanya fokus pada pemberian bantuan modal ke sektor usaha UMKM, tentunya dengan menggunakan sistem bagi hasil. 

“Iya utamanya kita lebih ke usaha. Kalau dari sisi prinsip dia sama-sama berbasis syariah, hanya dalam landasannya pelaksanaan modalnya dia dari wakaf, kalau bank syariah kan setoran saham pemegang saham, kalau ini investornya dari wakaf,” terang Lestiadi. 

Dia berujar, sesuai dengan akta pendiriannya, modal dasar bank tersebut ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, dengan modal yang disetor sebagai syarat pendirian awal yakni sebesar Rp 250 miliar.

“Kalau dari wakaf dananya dikumpulkan dari masyarakat, masyarakat kemudian berwakaf ke ormas. Modal dasar Rp 1 triliun, tapi modal yang disetor kan sesuai ketentuan 25%, jadi Rp 250 miliar,” pungkasnya.  

Beberapa pemegang saham yang terdaftar di akta pendirian yakni antara lain Muhammadiyah, NU (Nahdatul Ulama), ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), MUI (Majelis Ulama Indonesia), dan Persis (Persatuan Islam).

Selain itu pemegang saham lain yakni lembaga pengelola dana umat seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Ngumpulin (dana) dari wakaf masyarakat. Kemudian oleh masyarakat diserahkan ke masing-masing ormas,” terang Lestiadi.

Dia menuturkan, kepemilikan dari bank wakaf tersebut haruslah ormas. Nantinya pun saham terlarang untuk dipindahtangankan ke pribadi atau pun badan usaha. Hal ini untuk menjaga 'marwah' bank wakaf sebagai fasilitator permodalan usaha bagi umat. 

“Kita menjaga kepemilikan bank wakaf ini tidak seperti lembaga keuangan yang lain, yang nanti berpindah menjadi ke orang perorangan. Karena kalau orang perorangan visi misinya berubah,” terangnya.

Kepemilikan oleh ormas Islam, kata dia, juga diniatkan agar pemegang saham bank tersebut juga tidak menghendaki keuntungan. Selain itu, kredit yang digulirkan hanya untuk usaha umat, bukan sektor konsumsi.

“Kayak misalnya NU atau Muhammadiyah itu kan dia lebih ke pengembangan umatnya. Karena tujuan pendirian umat untuk mengayomi anggotanya umatnya. Ini kita untuk pengembangan umatnya bukan ormasnya,” ujar Lestiadi. 

Diungkapkannya, sesuai dengan akta pendiriannya, modal dasar bank tersebut ditetapkan sebesar Rp 1 triliun, dengan modal yang disetor sebagai syarat pendirian awal yakni sebesar Rp 250 miliar.

“Kalau dari wakaf dananya dikumpulkan dari masyarakat, masyarakat kemudian berwakaf ke ormas. Modal dasar Rp 1 triliun, tapi modal yang disetor kan sesuai ketentuan 25%, jadi Rp 250 miliar,” pungkasnya.  

Sementara untuk operasinya, bank berbasis syariah tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]

 

Sumber: Detik

Previous Post

Ini Daftar Pendaki Korban Tersambar Petir di Gunung Prau

Next Post

Konflik Antar Geng Narkoba Meksiko Tewaskan 35 Orang

JanganLewatkan!

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mendapat sambutan hangat dari masyarakat Aceh...

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

by Zulkifli Anwar
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Polres Aceh Utara masuk nominasi lima besar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025 kategori Polres type...

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

by Redaksi
18 Juni 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage SIP, mengapresiasi hasil kesepakatan para pihak di Jakarta yang...

Next Post

Konflik Antar Geng Narkoba Meksiko Tewaskan 35 Orang

Zidane: Kans Madrid Juara LaLiga Masih Ada

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

Pulau di Singkil Kembali ke Aceh, Mualem Disambut Meriah di Bandara SIM

18 Juni 2025
Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

Polres Aceh Utara Masuk Lima Besar Polres Type A Kompolnas Award 2025

18 Juni 2025
Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

Azhari Cage Minta Hasil Kesepakatan 4 Pulau Disahkan dalam Putusan Resmi

18 Juni 2025
Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

Sah, Presiden Putuskan Status Empat Pulau, Ini Tanggapan Wali Nanggroe dan JK

17 Juni 2025
4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem: Terima Kasih Presiden Prabowo

17 Juni 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO