MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma sangat menyesalkan sikap Pemkab Aceh Besar yang terkesan kurang peduli dan mengabaikan upaya penyelesaian atas masalah pengungsi tsunami di Barak Bakoy.
Padahal, sebelumnya Haji Uma telah melakukan upaya mediasi antara 18 kepala keluarga Korban Tsunami Barak Bakoy dengan Pemerintah Aceh dan Polda Aceh pada 27 Januari 2017 lalu.
Hasil dari mediasi tersebut, Plt Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh langsung menyurati Bupati Aceh Besar dengan nomor 648/1824 Tanggal 20 Februari 2017, yang menyarankan bupati untuk menyelesaikan permasalahan relokasi korban Tsunami di Barak Bakoy secara arif dan bijaksana dengan melibatkan semua pihak terkait.
Selain itu, Polda Aceh yang turut melayangkan surat dengan nomor; B/293/I/2017, tanggal 30 Januari 2017 yang meminta Pemkab Aceh Besar untuk menghentikan sementara kebijakan pembongkaran barak Bakoy, mengingat upaya semua pihak menyukseskan Pilkada Aceh 2017.
Tetapi, berdasarkan informasi terbaru bahwa Pemkab Aceh Besar kembali berencana menggusur korban tsunami di barak Bakoy pada hari Rabu Tanggal 26 April 2017 mendatang.
“Saya pikir masalah korban tsunami barak bakoy telah diupayakan jalan penyelesaian secara bijaksana, ternyata sama sekali tidak demikian adanya”, ujar Haji Uma kepada mediaaceh.co, Minggu, 23 April 2017.
Ia mengaku sangat geram dan menyesalkan sikap pemkab Aceh Besar yang tidak memperhatikan nasib pengungsi barak Bakoy.
Padahal merujuk dari penjelasan surat Gubernur Aceh yang dilayangkan kepada Bupati Aceh Besar, nomor 648/1824 Tanggal 20 Februari 2017.
Ia juga menambahkan, permasalahan relokasi korban Tsunami barak bakoy yang sampai sekarang masih terkatung-katung disebabkan oleh Pemkab Aceh Besar melalui tim 9 (sembilan) yang di bentuk untuk memverifikasi dan validasi penerima 398 unit rumah bantuan untuk korban Tsunami di Aceh Besar dan tidak melibatkan Pemerintah Aceh, kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Besar nomor 256 Tahun 2011.
“Sekarang Pemkab Aceh Besar terkesan buang badan untuk menyelesaikan masalah ini dan berdalih bahwa ini merupakan masalah pemerintahan Bupati periode sebelumnya, jadi yang anda urus itu rakyat atau masa jabatan bupati?” ujarnya lagi.
Ia berharap agar Pemkab Aceh Besar dapat menyelesaikan tuntas permasalahan relokasi korban tsunami di barak Bakoy secara arif dan bijaksana.
“Lihat nasib mereka, gunakan hati nurani, mereka bukan binatang, kita seharusnya malu dengan masyarakat dunia, hampir 13 tahun pasca bencana Tsunami masih ada korban yang masih terkatung-katung sampai hari ini, padahal dana rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Tsunami sangat luar biasa banyaknya, namun sampai hari ini masih ada korban tsunami yang menempati barak pengungsian”, ungkap Haji Uma lagi.
Haji Uma meminta Pemkab Aceh Besar untuk mengupayakan solusi penyelesaian masalah barak Bakoy secara bijaksana dan bermartabat dengan memperhatikan rasa keadilan bagi korban tsunami di barak Bakoy.
“Jika tidak diindahkan, kita akan menyampaikan masalah ini ke Kemendagri serta Komnas HAM untuk kemudian turun tangan, karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia”, ungkap Haji Uma.
Discussion about this post