Jakarta – Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Gayo Lues, Aceh, ditangkap tim Saber Pungli. Keduanya diduga melakukan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengurus surat bebas narkoba.
Kedua terduga pelaku berinisial N dan S. Tim Saber Pungli menangkap keduanya setelah ketahuan memungut uang Rp 202 ribu untuk mengurus surat bebas narkoba. Bersama kedua perempuan tersebut, petugas mengamankan beberapa lembar kuitansi.
“Ada lima kuitansi bukti pembayaran yang ditandatangani oleh petugas/kasir berinisial N,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (24/4/2017).
Penangkapan kedua perempuan ini dilakukan pada Jumat (21/4) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim Saber Pungli Pokja Penindakan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gayo Lues bergerak ke lokasi setelah mengetahui adanya pungutan liar.
Biaya sebesar Rp 202 ribu yang dikutip keduanya dengan perincian biaya administrasi Rp 12 ribu, surat keterangan dokter (SKD) Rp 10 ribu, dan biaya pemeriksaan narkoba Rp 180 ribu.
Padahal berdasarkan Qanun Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Bidang Pelayanan Kesehatan, kata Goenawan, tarif retribusi kesehatan yang telah ditetapkan untuk surat keterangan bebas narkoba adalah Rp 64.800.
“Saat ini kedua terduga pelaku pungli telah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Goenawan. | sumber: detik.com
Discussion about this post