Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan mengatakan akan kembali memberlakukan aturan-aturan yang sempat dilarang di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok – Djarot Syaiful Hidayat. Menurut Anies, tidak ada alasan yang kuat untuk melarang beberapa kebiasaan baik yang sempat dihilangkan.
“Tadi saya terima kertas dari ibu-ibu yang aspirasinya langsung disampaikan,” ujar Anies seraya mencari selembar kertas yang berisi permintaan masyarakat saat menghadiri acara isra mi'raj di Masjid At-tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin, 24 April 2017.
“Latihan penyembelihan hewan kurban dibolehkan lagi, takbiran dibolehkan lagi, Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, rumah dinas dipakai lagi untuk pengajian, kantor kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk majelis taklim. Insya Allah akan kami kembalikan semuanya (ke awal),” ujar Anies menambahkan.
Menurut Anies, Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, kata Anies, pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau warga untuk tidak merayakan takbir secara berkeliling. Ahok meminta kepada masyarakat bahwa takbiran lebih baik dilaksanakan di masjid-masjid serta di kampung wilayahnya masing-masing.
Pelarangan takbir keliling di jalan arteri maupun protokol ialah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, kebijakan ini juga untuk mencegah kemacetan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Untuk itu, Ahok meminta warga berkumpul di suatu tempat atau masjid untuk bertakbir serta beribadah bersama.
Ahok juga menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Aturan itu berisi pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan sekolah.
Kemudian, Ahok juga pernah melarang masyarakat untuk mengadakan pengajian akbar di halaman Monumen Nasional. Menurut dia, pengajian seharusnya dilaksanakan di masjid atau tempat luas, tidak harus di Monas. Peraturan-peraturan tersebut akan dikembalikan oleh Anies. | sumber: tempo
Discussion about this post