MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Aparat Polres Aceh Besar kembali memusnahkan ladang ganja seluas 5 Hektare di Desa Ateuk, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, Sabtu, 22 April 2017. Informasi yang diperoleh, lahan ganja siap panen ini ditemukan sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pada Sabtu kemarin, tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Aceh Besar berhasil mememukan sekitar 5 Hektare ladang ganja di dua titik terpisah. Penemuan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat yang selama ini semakin resah akibat maraknya penenaman barang haram tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan kepada mediaaceh via layanan Whatapps, Minggu, 23 April 2017.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan mengatakan, penggerebekan yang melibatkan puluhan personel kepolisian gabungan ini berhasil menyisir lereng pegunungan dengan jarak tempuh sekitar 2 jam lebih. Setiba di lokasi, pihaknya menemukan ladang ganja seluas 2 haktare yang diperkirakan sekitar 5.000 batang yang tumbuh lebat. Selanjutnya di lokasi terpisah, pihaknya juga berhasil menemukan sekitar 3 hektare ladang ganja dengan usia sekitar 1,5 bulan.
“Saat ditemukan, kondisi tanaman ganja seluas 2 hektare tersebut tumbuh subur dan rapat karena diperkirakan masih dalam tahap penyemaian benih yang belum ditanam rapi secara terpisah. Adapun ciri-ciri batangnya masih berukuran 50 cm dengan usia sekitar 1 bulanan. Di lokasi terpisah, yakni seluas 3 haktare lagi ciri-ciri batangnya setinggi sekitar 1,2 meter dengan usia diperkirakan sekitar 1,5 bulan,” ujar Kombes Pol Goenawan. []
Discussion about this post