MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan siapapun pemimpin Aceh kedepan, maka wajib menagih janji Pemerintah Pusat untuk merealisasi keistimewaan Aceh sebagaimana yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UUPA.
“Jadi ini milik masyarakat Aceh usai perdamaian. Segala sesuatu yang kurang saat ini, wajib ditagih dan harus direalisasikan oleh pemerintah pusat,” ujar Iskandar.
“Soal bendera dan lambang juga demikian. Demikian juga dengan keistimewaan lainnya,” kata politisi Partai Aceh ini.
Kata Iskandar, bendera Aceh bukanlah milik DPR Aceh. Bendera Aceh milik seluruh masyarakat Aceh.
“Oleh karena itu, lobi politik ini harus dilakukan bersama-sama. DPR Aceh dan eksekutif. Kalau persoalan hukum sudah selesai,” ujarnya.
“Siapapun pemimpin Aceh, wajib menagih janji pusat,” katanya lagi. []
Discussion about this post