MEDIAACEH.CO, Banda Aceh, – Aparat keamanan dan TNI di seluruh Aceh masih menurunkan setiap pengibaran bendera Aceh karena dianggap ilegal.
Padahal keberadaan bendera Aceh ini sudah sah sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat malam, 22 Maret 2013.
“Secara aturan hukum semestinya sudah selesai. Bendera Aceh sah secara hukum. Demikian juga orang yang mengibar dan membawa bendera tersebut, tak bisa ditahan,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Minggu malam, 23 April 2017.
Namun, kata Iskandar, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. “Makanya perlu sosialisasi dan dukungan para pihak agar polemik ini segera selesai,” ujarnya.
“Yang perlu dilakukan saat ini adalah lobi-lobi politik kepada Pemerintah Pusat. Bukan hukum ya. Semua kekuatan yang ada harus dikerahkan. Ini tanggungjawab bersama. Bendera bukan hanya milik DPR Aceh, sehingga semua kekuatan perlu disatukan agar pemerintah pusat merestui secara politik kekhususan Aceh ini,” katanya lagi. []
Discussion about this post