MEDIAACEH.CO, Pidie – Warga Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie dengan inisial HS, 45 tahun, ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap Desi Irmayani binti Fajar, 26 tahun, warga Gampong Peureulak Peudaya, Kecamatan Padang Tiji.
Desi Irmayani menjadi korban penipuan belasan juta rupiah karena dijanjikan oleh HS akan diterima sebagai bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) di Kabupaten Pidie Jaya, tahun 2016.
Penipuan tersebut berawal, ketika korban menjenguk keluarganya di RSU Tgk Chik di Tiro, Sigli, pada 24 Juni 2016 lalu. Saat itu Desi sedang berbicara dengan Hasballah warga Gampong Cot Rhieng, Kacamatan Pidie yang berprofesi sebagai tukang parkir di RSU setempat. Dalam percakapan itu, Desi bertanya apakah ada penerimaan bidan PTT di RSU tersebut.
“Percakapan antara Desi Irmayani dan Hasballah didengar oleh HS, selanjut HS menawarkan diri sanggup meluluskan korban menjadi bidan PTT di Kabupaten Pidie Jaya, apabila korban menyanggupi untuk menyetor dana senilai Rp20 juta,” kata Kasatreskrim Polres Pidie, AKP Syamsul, Kamis 30 Maret 2017.
Terpengaruh dengan janji HS, kemudian Desi menyanggupinya dan membayar setoran awal Rp 10.000.000, dan menyerahkan ijazah sebagai berkas administrasi yang diperlukan. Selang beberapa hari korban kembali menyerahkan Rp 7.830.000, sehingga total uang yang telah disetor menjadi Rp 17.830.000.
Setelah ditunggu hingga berbilang bulan dan merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pidie, dan saat ini HS mendekam di sel Polres setempat untuk mempertanggung jawabkan pekerjaannya.[]









Discussion about this post