MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Universitas Serambi Mekah Aceh, mendesak agar pemerintah Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan rancangan qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Usulan ini dilakukan setelah pengkajian dan analisis oleh IAEI Univertas Serambi Mekkah tentang isu yang berkembang di tengah masyarakat beberapa hari ini. Pemerintah Aceh dan OJK sebagai lembaga pemegang kebijakam regulator dinilai dapat membahas secara bersama untuk menyelesaikan Raqan tentang lembaga keuangan syariah tersebut.
“Hal ini dilakukan agar dapat memperkuat legitimasi hukum serta memastikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat Aceh agar bank Aceh syariah dapat berkerja secara maksimal dalam penerapan sistem syariah,” kata Ar Royyan Ramly, dalam rilis yang diterima mediaaceh.co, Rabu 29 Maret 2017.
Ia mengatakan, UU Pemerintahan Aceh telah mengatur secara khusus pada pasal 196 Ayat 1 hingga 4 tentang mekanisme lembaga keuangan bank. Namun Ramly menilai, ketentuan tersebut harus dikoordinasikan antara pemerintah dan lembaga keuangan khususnya, Bank Aceh untuk mencari format yang ideal dalam mewujudkan perbankan syariah yang memiliki nilai-nilai ke-Aceh-an dan Ke-Islam-an.
Menanggapi tentang isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat tentang seorang PNS yang mengaku terzalimi dengan system bank Aceh. Menurutnya, murabahah berbeda jauh dengan system kredit yang telah diterapkan bank-bank konvensional yang ada di Aceh. Ramly menjelaskan, perbedaan mendasar pada akad murabahah yaitu menyebutkan beberapa poko pembiyaan plus margin bagi hasil yang harus dibayar oleh nasabah.
“Tentunya pembiayaan telah disepakati oleh kedua belah, pihak baik antara bank dan nasabah diawal akad sehingga akad tersebut dapat dilaksanakan.”
“Ini merupakan pilot project pertama bank daerah yang berlandaskan prinsip syariah,” imbuhnya. []
Discussion about this post