MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi keuangan dan investasi akan memanggil direktur Bank Aceh terkait pelaksanaan sistem di Bank tersebut setelah perubahan dari konvesional menjadi Bank syariah.
“Ya dalam waktu dekat ini kita akan memanggil mereka, kami selaku pengawasan akan menanyakan bagaimana sistem kerja selama ini apakah sudah berjalan sesuai syariah,” ujar Mariati, anggota komisi III Fraksi Partai Aceh (PA) saat dihubungi mediaaceh.co, Rabu 29 Maret 2017.
Komisi III DPRA dalam kegiatan mengeluarkan qanun tentang perubahan Bank Aceh konvesional menjadi Bank Aceh Syariah itu merupakan atas dasar kerjasama dengan pihak Bank Aceh. Maka dari itu, Mariati menegaskan agar pihak Bank Aceh harus benar-benar menjalankan sesuai sistem seperti yang telah disepakati.
“Jadi pembagian hasilnya itu harus sama jangan dirugikan nasabahnya siapa pun itu. Tetapi jika masih ada yang dirugikan seperti pemberitaan hari ini. Pihak terkait bisa langsung membawa ke pengadilan. Jangan dirugikan nasabah sedangkan Bank Aceh itu adalah kepentingan rakyat bukan dibebankan kepada rakyat.”
Selain itu ia menyebutkan, dari sejak ditetapkan qanun direktur Bank Aceh sendiri langsung mengubah sistem menjadi syariah.
“Soal sistem memang langsung direktur utama dari Bank Aceh yang mengubah ke Syariah tidak ada lagi yang konvesional.
Menanggapi informasi yang berkembang di tengah masyarakat hari ini, Mariati mengaku sebagai pengawasan belum dapat memanggil mereka. Akan tetapi hal itu akan dilakukan secepatnya untuk menanyakan sudah sejauh mana pelaksanaan penerapan Bank Aceh berbasis syariah. []
Discussion about this post