MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Permasalahan kredit yang menjerat seorang PNS di Aceh turut ditanggapi oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh yang juga Pimpinan pesantren (Ponpes/Dayah) Darul Mujahiddin Kota Lhokseumawe, Teungku Muslim At-Thahiry. Ia menilai sistem kredit dengan bunga adalah haram.
Menurut Muslim, kredit adalah sistem pencicilan yang seharusnya tidak berbunga, jika orang berhutang Rp 200 juta maka yang dibayar juga dua ratus juta, terkecuali ada uang administrasi, namun biaya administrasi tersebut juga tanpa bunga. Jika sudah berbunga maka itu termasuk riba dan hukumnya haram.
“Sebenarnya yang memberi riba dan yang makan riba dua-duanya haram, tidak mesti bank yang makan riba, termasuk yang ambil kalau tahu riba juga dosa,” kata Muslim kepada mediaaceh.co, Selasa 28 Maret 2017.
Dia mencontohkan, jika seandainya seseorang meminta pinjaman ke bank sebesar Rp 200 juta dan setiap bulannya dipotong sebesar Rp 1.500.000 maka selama dua tahun jumlah hutang yang dilunasi adalah sekira Rp 36.000.000, apalagi jika dibayar Rp.2.700.000 perbulan tentu jumlah hutang yang sudah dilunasi lebih banyak.
Dan menurutnya, yang dibolehkan dalam Islam dalam hal peminjaman di bank adalah sistem bagi hasil, dan pihak yang memberi hutang harus mengecek program apa yang akan dilakukan oleh si pengutang.
Namun terkait dengan bank Aceh yang baru dikonvensi menjadi bank syariah dirinya tidak bisa menanggapi, karena tidak ada klarifikasi dari pihak Bank Aceh sendiri apakah sudah menerapkan sistem syariah seutuhnya atau masih konvensional.
“Tapi sistemnya kita tidak tahu sejauh apa. Kalau Bank Aceh sudah menamakan diri syariah maka harus sesuai syariah jangan memalukan. Kalau cum ganti label itu namanya pembodohan,” kata Muslim.[]
Discussion about this post