MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dosen Politik Ekonomi Negara Islam yang juga Dekan Fakultas Dakwah Universitas Serambi Mekkah (USM) Banda Aceh, Dr. Andri Nirwana AN, M. Ag, menilai konversi Bank Aceh ke syariah belum murni sepenuhnya.
Andri yang juga mantan Dekan Fakultas Syariah di USM itu juga menilai, jika Bank Aceh telah beritiqad untuk menjalankan konsep syariah, maka Bank Aceh harus meninggalkan konsep konvensional sejak dikonversikan ke syariah pada Oktober 2016 lalu.
Hal itu dikatakan Andri terkait keluhan sejumlah PNS yang merasa dijerat Bank Aceh melalui kredit beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya, kalau kita sudah mau syariah, kita harus syariah, tapi mungkin teknisnya dalam penyesuaian, ini awal-awal. Belum ada konsep yang sudah mapan, masih uji coba, dan konsep lama konvensional masih dipakai. Kalau serius insya Allah terbantu,” kata Andri.
Menurut Andri kasus yang dialami oleh salah satu PNS di Aceh yang harus membayar bunga berlipat ganda ke bank adalah murni riba.
“Kredit yang betul secara zahir tidak ada untung, pinjam sepuluh bayar sepuluh itu yang benar,” kata Andri Nirwana kepada mediaaceh.co, Selasa 28 Maret 2017.
Jika penerapan pengambilan untung dari nasabah terlalu besar, menurut Andri, maka keuntungan hanya akan diperoleh oleh pemodal yang besar, sedang rakyat kecil terzalimi, dan konsep saling bantu membantu akan hilang.
Andri mengimbau, jika memang Bank Aceh adalah bank syariah maka hal yang paling baik dilakukan adalah mengambil jumlah pinjaman pokoknya saja, Sedangkan uang yang lebih harus dikembalikan.
“Yang sudah terjadi sudahlah, baiknya kembalikan uang orang. Kalau hutangnya dua ratus juta, maka ambil dua ratus juta, kalau lebih harus dikembalikan, kalau berani bank menerapkan itu maka itu sudah benar-benar syariah,” kata Andri. []
Discussion about this post