MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – 20 Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang telah dimutasi Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, pada 10 Maret 2017 lalu sepakat tidak mengembalikan aset seperti yang diminta gubernur Aceh melalui surat yang dikeluarkan 27 Maret 2017 kemarin.
Hal ini seperti dikatakan Nasir Zalba, salah satu Kepala SKPA yang telah dimutasi Zaini Abdullah.
Menurutnya, ke 20 Kepala SKPA tersebut masih sah di mata hukum, karena bedasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pelantikan yang dilakukan Zaini Abdullah pada 10 Maret 2017 lalu tidak sah.
“Kami telah sepakat tidak mengembalikan, dasarnya karena ada surat dari DPRA dan Dirjen Otda Kemendagri, yang mana dalam surat tersebut pelantikan tanggal 10 Maret tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak sah,” katanya ketika dihubungi mediaaceh.co, Selasa 28 Maret 2017.
Menurut Nasir Zalba, mengembalikan aset yang masih melekat sama saja mengakui ketidakabsahan mereka. Kendati demikian, dia juga membiarkan jika Gubernur Aceh ngotot mengambil aset dari mereka. Tapi dia mengingatkan jika itu dilakukan tetap merupakan tindakan melawan hukum.
“Jika kita masih merasa sah dan tanda keabsahan itu bedasarkan surat Mendagri dan DPRA, untuk apa kita mengaku tidak sah,” katanya.
Discussion about this post