MEDIAACEH.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa penerapan pajak untuk tanah menganggur belum menjadi prioritas pemerintah saat ini. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengkajian terkait itu.
“Artinya bukan itu yang kami dahulukan, tapi dia tetap ada di dalam kebijakan,” katanya, di Galeri Nasional, Jakarta, Minggu 26 Maret 2016.
“Kami masih merumuskannya. Intinya kami mau mencari developer butuh waktu juga, harus buat hitungan yg baik. Berapa lama dia harus beli lahan dan dikembangkan sebelum kena pajak lebih tinggi.”
Dalam kesempatan sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menambahkan penerapan pajak diperlukan agar tanah tidak menjadi komoditas spekulasi. Dalam merumuskan pajak tanah menganggur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kami sudah mulai sadar bahwa itu diperlukan dalam rangka kita mengontrol (harga tanah),” kata Sofyan.
“Kami sudah dua atau tiga tiga kali rapat bagaimana untuk menentukan angka.”[]
Sumber: Merdeka.com
Discussion about this post