MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ratusan masyarakat Cot Mee, Nagan Raya, kembali melakukan aksi pemasangan patok batas kedua antara tanah mereka dengan Batas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Fajar Baizuri, Senin 27 Maret 2017.
Sebelumnya masyarakat Gampong Cot Mee juga telah memasang patok batas pertama.
Sama seperti patok batas yang pertama, patok batas yang kedua dibuat dengan mengecor beton berbentuk segi empat sebagai tanda bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat Cot Mee.
Pemasangan patok batas tersebut dilakukan sebagai reaksi masyarakat Cot Mee yang kesal atas ulah perusahaan PT. Fajar Baizuri yang diduga tidak mengubris surat pengukuran dan penentuan patok batas antara tanah milik masyarakat Cot Mee dengan HGU PT. Fajar Baizuri pada Selasa, 22 November 2016 lalu yang saat itu ditandatangani oleh perangkat Gampong, Camat Tadu Raya, Kapolsek Tadu Raya, serta wakil ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi.
Rino Abonita, salah seorang warga Gampong Cot Mee yang ikut aksi pemasangan patok batas, mengatakan bahwa mereka sudah terlalu gerah dan geram dengan tingkah polah pihak PT. Fajar Baizuri yang tetap melakukan aktifitas di tanah yang nyatanya sudah di tentukan patok batasnya tersebut.
“Kami betul-betul tidak mengerti dengan pihak PT. Fajar Baizuri. Mereka seperti tidak mau menerima kenyataan bahwa benar tanah yang diklaim oleh PT. Fajar Baizhuri kurang lebih seluas 400 Ha (hektar) tersebut milik masyarakat Desa Cot Mee, hal itu dibuktikan dengan masih adanya aktifitas PT. Fajar Baizuri,” katanya.
PT Fajar Baizuri dituding tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat dengan warga sekitar dimana pihak perusahan tersebut tetap melakukan aktifitasnya seperti penebangan pohon dan juga ada indikasi ingi membangun jembatan di lokasi tersebut.
“Kami akan terus memasang patok batas tanah kami ini. Hari ini adalah pemasangan patok kedua, semuanya ada 4 (empat) patok. Kedepannya kami juga akan memasang patok ketiga dan keempat. Kami tidak akan berhenti sebelum pihak PT. Fajar Baizuri mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliki kami,” katanya.
Masyarakat Cot Mee juga memblokir jalan dengan menaruh beberapa batang kelapa guna menegaskan batas antara tanah mereka dengan HGU PT. Fajar Baizuri. Batang kelapa tersebut merupakan milik PT. Fajar Baizuri yang sebelumnya hendak digunakan sebagai jembatan oleh pihak PT. Fajar Baizuri di daerah tanah masyarakat Cot Mee. []
Discussion about this post