MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kontraktor PT Nova Baizuri Graha dan PT Agrawisesa Widyatama mendesak Pemerintah Aceh agar tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran sisa proyek bencana alam tahun anggaran 2010-2013 lalu.
Kuasa direktur PT. Nova Baizuru dan PT. Agrawisesa widyatama, Amiruddin Daud menilai, pemerintah Aceh sama saja mengabaikan putusan Mahkamah Agung dan sekaligus peringatan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika dalam hal ini, Doto Zaini selaku pemegang kewenangan di Aceh masih tetap saja ngotot tidak mau membayar sisa hutang. Itu sama saja beliau (Doto Zaini-red) telah mengabaikan putusan MA dan Pengadilan Negeri. Padahal saya sudah memenangkan gugatan ini tapi belum ada respon atau tindaklanjut dari Pemerintah Aceh sama sekali,” ujar Amiruddin Daud saat ditemui mediaaceh di salah satu warkop di Banda Aceh, Minggu, 26 Maret 2017.
Amiruddin menjelaskan, sebelumnya Putusan Mahkamah Agung dan peringatan dari Pengadilan Negeri terhadap Pemerintah Aceh sudah melayang surat peringatan (aanmaning) agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara hutang piutang (perdata) antara Pemerintah Aceh terhadap Kontraktor PT. Nova Baizuri Graha dan PT. Agrawisesa Widyatama. Hal ini ditandainya dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 3/Pdt.Eks/2017/PN Bna menyebutkan bahwa :
“Perlu kami sampaikan, bahwa putusan dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimana pihak Pemohon Eksekusi telah menyurati pengadilan agar putusan dimaksud dapat dijalankan dan terhadap Saudara selaku Termohon Ekseskusi II dan Termohon Eksekusi III telah kami aanmaning sebanyak 3 (tiga) kali diperingati agar dalam tempo delapan hari setelah tanggal aanmaning tersebut saudara memenuhi bunyi putusan dimaksud sesuai dengan berita acara aanmaning masing-masing tanggal 17 Februari 2017, tanggal 24 Februari 2017 dan tanggal 6 Maret 2017, namun saudara tidak hadir tanpa ada alasan yang sah buat itu.”
Dari hasil gugatan itu, kata Amiruddin lagi, pihak Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri agar Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran kepada PT. Nova Baizuri Graha dan PT. Agrawisesa Widyatama sebesar 13 persen pertahunnya dari nilai total pekerjaan.
Adapun anggaran yang dimaksud alaah kasus gugatan pembangunanpengamanan tebing Sungai Kluet, Gampong Ie dan Gampong Kapeh, Aceh Selatan yang dikerjakan PT. Agrawisesa Widyatama pada tahun 2010 dengan nilai kontrak sebesar 5,9 Miliar lebih. Selanjutnya proyek pekerjaan pengamanan pantai Mantak Tari IV di Kabupaten Pidie yang dikerjakan PT. Nova Baizury Graha pada tahun 2012 sebesar Rp 14,8 Miliar lebih.
Dari pelaksanaan kedua proyek ini, kedua rekanan perusahaan tersebut sudah menyelesaikannya secara PHO dengan melibatkan tim inspektorat Aceh. Proyek yang dikerjakan PT. Agrawisesa Widyatama sudah dibayar dua kali, yaitu tahap pertama pada tahun 2012 sebesar Rp 2,963 Miliar.
Selanjutnya, proyek yang dikerjakan PT. Nova Baizury Graha sudah dibayar dua kali tahap saja, yaitu tahap pertama pada tahun 2012 sebesar Rp 2,982 Miliar dan tahap kedua pada tahun 2013 sebesar Rp 1,96 Miliar.
“Sisanya hutang proyek yang belum dibayar yaitu sebesar Rp 2.245 Miliar dari PT. Agrawisesa Widyatama. Sedangkan sisa hutang proyek PT. Nova Baizury Graha sebesar Rp 9,882 Miliar. Saat ini pemerintah Aceh masih belum menunjukkan sikap itikad baiknya untuk membayar, padahal kami sudah memenangkan gugatan ini dengan adanya putusan MA dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Saya mencontohkan jika saja ada kontraktor yang merugikan uang negara sebesar Rp 1.000 saja, itu sudah masuk kategori pidana, tapi jika sebaliknya dimana Pemerintah Aceh merugikan kontraktor itu sudah masuk kategori perdata. Jika ini tidak ada tindak lanjut, mau dibawa kemana lagi hukum kita? Apakah hukum ini tidak berlaku bagi para penguasa?” tegasnya dengan nada kesal.
Diberitakan sebelumnya, Kontraktor PT. Nova Baizury Graha dan PT. Agrawisesa Widyatama mendesak Pemerintah Aceh agar segera melunasi sisa pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan. Adapun pekerjaan yang dikerjakan kedua perusahaan itu adalah pembangunan pengamanan pantai Mantak Tari, Kabupaten Pidie sebesar Rp 14,8 Miliar pada tahun 2010. Selanjutnya pekerjaan pembangunan pengembangan Tebing Sungai Kluet, Gampong Pulo Ie dan Kapeh, Aceh Selatan sebesar Rp 6,9 Miliar lebih pada tahun 2009 lalu.
“Saya selaku pihak rekanan dari PT. Nova Baizuri dan PT. Agrawisesa Wiyatama merasa dirugikan oleh pihak Pemerintah Aceh. Kami sudah melaksanakan pekerjaan berdasarkan PHO dimana didampingi oleh pihak Inspektorat Aceh,” ujar Kuasa direktur PT. Nova Baizury dan PT. Agrawisesa Widyatama, Amiruddin Daud kepada mediaaceh, Kamis, 23 March 2017.
Discussion about this post