MEDIAACEH.CO, Banda Aceh,- Anggota Komisi 1 DPR Aceh yang membidangi bidang Politik, Hukum, Pemerintahan, dan Keamanan, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus mencopot kepala lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan yang tidak becus melayani/memfasilitasi tahanan.
“Tahanan ini manusia buka binatang yang tentunya harus diperlakukan secara manusiawi. Mereka juga seperti kita namun sedang dibina akibat kesalahan duniawi. Karena itu tidak alasa perlakukan tidak manusiawi dan tidak adil,” kata Iskandar, Sabtu (25/3) menanggapi kericuhan di Rutan Idi, Aceh Timur.
Politisi muda asal Aceh Timur ini menambahkan, jika benar seperti yang dilakukan tahanan mereka selalu dipungli saat ingin bersama pasangannya atau saat ada kunjungan tindakan, kata dia, sudah menyalahi prosedur yang ada. Pihaknya juga akan meneruskan masalah tersebut sampai ke Kemenkum HAM di Jakarta. “Kita akan turun juga ke rutan untuk mengumpulkan informasi secara adil, ” tegas mantan aktivis ini.
Dia meminta kementerian terkait dalam hal ini Kanwil Kemenkum HAM Aceh segera melakukan evaluasi terhadap standar operasi pelayanan(SOP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh. Terutama terkait hak- hak yang harus diterima para penghuni.
“Harus ada evaluasi bagaimana standar sikap yang seharusnya dilakukan petugas lapas ke warga binaan mereka. Bagaimanapun juga, narapidana tetaplah seorang manusia yang harus mendapatkan hak- hak mereka termasuk sarana dan prasarana menyalurkan hasrat biologisnya,“ katanya.
Al-Farlaky mengungkapkan, kerusuhan yang terjadi pada lapas di Aceh tidak cuma terjadi sekali ini saja. Bahkan, kata dia, di banyak kasus, kerusuhan cenderung dipicu akibat akumulasi kekecewaan napi.
“Bisa karena tidak ada air bersih untuk keperluan mereka. Ada juga masalah menu makanan yang tidak sesuai, ada juga soal perlakuan yang kurang manusiawi,” tambahnya, seraya menyarankan agar fasilitas bilik asmara diberikan secara gratis.
Menurut politisi Partai Aceh ini, realitas tersebut mengindikasikan adanya persoalan pada standar pelayanan pihak petugas Kemenkumham terhadap warga binaan. Dia mendesak segera dilakukan perubahan.
“Kemenkumham harus memperbaiki kembali standar operasional prosedur petugas lapas. Tidak hanya untuk urusan keamanannya saja, tapi juga harus menyentuh wilayah mental petugas lapas itu sendiri,” tegasnya.
Al-Farlaky meminta Kemenkum HAM untuk serius melihat persoalan ini agar kedepan masalah serupa tidak lagi terulang. Termasuk menegakkan disiplin terhadap oknum petugas lapas yang terbukti memicu kekesalan napi.
Iskandar mencontohkan sebelumnya juga terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banda Aceh di Desa Bineuh Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat malam 6 November 2015.[]
Discussion about this post