MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat Mahkamah Konstitusi (MK), tidak boleh dijadikan alat untuk mengkonsolidasikan ketidakadilan. Hal itu dikemukakan Margarito untuk menanggapi hilangnya berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
“MK tidak boleh menjadi alat konsolidasi ketidakadilan. MK tidak boleh menjadi media untuk mempromosikan ketidakadilan atau tindakan-tindakan busuk dalam pilkada,” kata Margarito, Jumat 24 Maret 2017.
Dia menambahkan, Ketua MK Arief Hidayat harus menjelaskan kepada publik perihal hilangnya berkas perkara Pilkada Dogiyai. Selain itu, Margarito juga meminta MK menyelidiki, membuka dan menangani kasus ini secara transparan.
“Mereka yang melakukan (pencurian) berikan hukuman yang pantas, ditangani secara profesional, dan kita tidak bisa biarkan perkara ini menguap,” pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan dokumen yang hilang merupakan berkas permohonan awal sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai. Dokumen itu dikatakan tidak menjadi dasar dalam sidang pemeriksaan.
Atas dasar itu, Arief mengklaim hal ini tidak berpengaruh terhadap jalannya sidang perkara. Pihaknya juga telah memecat empat orang yang diduga terlibat pencurian.
Empat orang itu terdiri dari dua petugas keamanan dan dua PNS. Perkara ini juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post