MEDIAACEH.CO – Kontraktor PT. Nova Baizury Graha dan PT. Agrawisesa Widyatama mendesak Pemerintah Aceh agar segera melunasi sisa pembayaran proyek yang sudah selesai dikerjakan. Adapun pekerjaan yang dikerjakan kedua perusahaan itu adalah pembangunan pengamanan pantai Mantak Tari, Kabupaten Pidie sebesar Rp 14,8 Miliar pada tahun 2010. Selanjutnya pekerjaan pembangunan pengembangan Tebing Sungai Kluet, Gampong Pulo Ie dan Kapeh, Aceh Selatan sebesar Rp 6,9 Miliar lebih pada tahun 2009 lalu.
“Saya selaku pihak rekanan dari PT. Nova Baizuri dan PT. Agrawisesa Wiyatama merasa dirugikan oleh pihak Pemerintah Aceh. Kami sudah melaksanakan pekerjaan berdasarkan PHO dimana didampingi oleh pihak Inspektorat Aceh,” ujar Kuasa direktur PT. Nova Baizury dan PT. Agrawisesa Widyatama, Amiruddin Daud kepada mediaaceh, Kamis, 23 March 2017.
Amiruddin menjelaskan, pekerjaan pembangunan pengamanan pantai Mantak Tari yang dikerjakan pada tahun 2010 lalu dengan alokasi dana sebesar Rp 14 Miliar lebih ini telah selesai dikerjakan dengan sempurna. Menurutnya, meski pekerjaan sudah selesai dikerjakan dengan sempurna, Pemerintah Aceh hanya membayar sebesar Rp 4,9 Miliar lebih. Adapun Pembayaran sebesar Rp 4,9 Miliar itu dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahap pertama , yaitu sebesar Rp 2,9 Miliar lebih dan tahap ketiga sebesar Rp 1,9 Miliar lebih.
Selanjutnya, pekerjaan pembangunan pengembangan Tebing Sungai Kluet, Gampong Pulo Ie dan Kapeh, Aceh Selatan sebesar Rp 6,9 Miliar lebih. Saat pekerjaan itu rampung, pekerjaan tersebut hanya dilaksanakan pembayaran sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2012 sebesar Rp 2,9 Miliar lebih dan tahun 2013 sebesar Rp 750 juta.
Menindaklanjuti hasil itu, PT. Nova Baizury Graha dan PT. Agrawisesa Widyatama selanjutnya ingin menyelesaikan permasalahan ini ke ranah hukum.
“Dari pihak pemerintahan Aceh, kami disuruh menempuh lewat jalur hukum dengan cara menaikkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Banda Aceh, alhamdulillah menang. Di tingkat Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung kami juga memenangkan gugatan ini. Tapi sampai sekarang Gubernur Aceh, Zaini Abdullah masih belum membayar sisa tahap ketiga meski sudah dikeluarkan surat pemanggilan dari pihak Pengadilan Tinggi itu sendiri,” ujar Amiruddin Daud.
Lebih lanjut, Amiruddin selaku rekanan mendesak kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah selaku pejabat berwenang di Aceh agar segera melakukan pembayaran sebelum Juni 2017 ini. Pasalnya, jika dibayarkan pada tahun 2018 nanti, maka pembayaran ini akan digulirkan pada masa pemerintahan Irwandi-Nova nanti.
“Jadi sisanya ketiganya yaitu sebesar Rp 9,8 Miliar masih belum dibayar oleh Pemerintah Aceh. Bahkan semua aset-aset milik perusahaan kami sudah disita untuk membayar hutang dalam pekerjaan ini. Yang ingin kami tanyakan kenapa Pemerintah Aceh tidak peka dalam membayar sisa pekerjaan kami ini. Itu sama saja pemerintah Aceh tidak pernah menjalankan perintah Mahkamah Agung melalui surat edaran yang dikeluarkan,” ujar Amiruddin.
Discussion about this post