MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Raya (Gapura) Gayo, menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera mengadili mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang terlibat kasus korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi tarian saman yang ditampilkan oleh mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis 23 Maret 2017.
Dalam syair tarian saman yang dibawakan oleh para mahasiswa tersebut, mereka menyayangkan sikap kajati Aceh yang tidak menindaklanjuti kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat pemkab setempat.
Salah seorang peserta aksi, Hasimi Alrasidi menyebutkan, pejabat dimaksud adalah Ibnu Hasim, mantan Kabag Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky yang sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta namun hingga hari ini mereka belum ditahan oleh aparat kepolisian.
“Kita juga mempertanyakan kebijakan Kajati yang hingga kini belum mengusut tuntas kasus tersebut, Martin Desky juga sudah divonis kenapa yang lain belum ditindak,” katanya saat menyampaikan orasi.
Mahasiswa menilai, dalam kasus ini adanya sikap tidak adil yang diperlihatkan oleh Kejati Aceh. Dalam persidangan dengan terdakwa Armen Desky berIangsung, Ibnu Hasyim dan Martin Desky diperiksa sebagai saksi. Namun yang divonis sebagai tersangka hanya Annen Desky dan Martin Deski.
“Kami minta agar pihak-pihak yang disebut dalam putusan pengadilan Tipikor ikut diadili. Tapi setelah sekian tahun, teryata KPK sama sekali tidak peduli. Padahal pengadilan sudah jelas-jelas menyebut keterlibatan Ibnu Hasimdan Marthin Desky, tapi Kenapa yang dihukum cuma Annen Desky dan Martin Desky ini benar-benar tidak adil,” katanya lagi.
Ibnu Hasim kini menjabat Bupati Gayo Lues dan Marthin Desky pejabat di Provinsi Aceh, dalam putusan Pengadllan Tipikor kasus Korupsi APBD Aceh Tenggara tahun 2004 2006, N0 Perkara 19/pid-B/TPK/2009/PN JKT-PST, tanggal 9-12-2009, secara jelas disebutkan mereka ikut serta dalam kasus tersébut.
Mahasiswa menjelaskan, dalam putusan majelis hakim menyatakan, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, majelis hakim berpendapat terdakwa tidak sendiri dalam mewujudkan perbuatan melawan hukum melainkan bersama-sama dengan Martin Desky Kabag Keuangan beserta jajarannya.
“Tetapi masalahnya kok cuma Arman Desky dan martin desky yang dipenjara, padahal dilakukan bersama-sama dengan Ibnu Hasyim dan yang lalnnya. Hal ini menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Ada apa antara mereka dengan Kajati Aceh,” kata Koordinator aksi, Ramadan WA kepada sejumlah wartawan.
Dalam aksi yang berlangsung sekitar satu jam itu, beberapa mahasiswa perserta aksi diizinkan untuk menjumpai kajati Aceh untuk meminta penjelasan. Dalam diskusi tersebut Ramadan mengatakan, kajati Aceh menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses pencarian bukti siapa penerima dana tersebut dan siapa saja yang telibat.
“Khusus untuk Ibnu Hasim, Kajati Aceh mengatakan benar bahwa ia termasuk sebagai salah seorang yang menerima uang tersebut tetapi sudah dikembalikan. Namun dari pihak hukum tetap mencari bukti tentang keterlibatannya.” []
Discussion about this post