MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, M. Guntur Hamzah untuk segera mundur dari jabatannya.
Pasalnya, kedua petinggi lembaga yang menjadi benteng terakhir persolan hukum tersebut dinilai telah gagal menjaga satu eksemplar dokumen penting dari gugatan perkara Pilkada Kabupaten Dogiyai, Papua.
“Ketua MK dan Sekjen MK harus mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Chudri, Kamis 23 Maret 2017.
Chudri menegaskan, bahwa MK seharusnya tidak boleh kehilangan satu dokumen gugatan apapun. Sebab, MK merupakan institusi yang mempunyai kewenangan besar mulai dari membatalkan UU yang disahkan DPR maupun gugatan hasil Pilkada maupun Pilpres.
“?Karena MK adalah suatu lembaga yang mempunyai kewenangan yang sangat besar, diantaranya bisa membatalkan undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR, dan membatalkan hasil Pemilu dan Pilkada,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Chudri menilai tidak masuk akal apabila lembaga sebesar MK dapat kehilangan dokumen gugatan Pilkada yang ada di Tanah Papua tersebut.
“Tidak masuk akal ada berkas gugatan Pilkada bisa hilang di MK. Yang harus bertanggungjawab bukan hanya panitera yang terkait harus bertanggungjawab (dipecat),” tandasnya.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post