Senin, Mei 16, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Satu Terpidana Korupsi Dana BRR Serahkan Diri 

by Redaksi
22 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 min read

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Terpidana korupsi dana BRR Anas Mahmudi (45 tahun) warga Geuceu, Banda Aceh menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu pagi 22 Maret 2017.

Anas terbukti telah melakukan korupsi bersama rekannya Makmun Riza (45 tahun) terhadap dana program rehabilitasi kawasan hutan mangrove di Aceh yang bersumber dari dana BRR tahun anggaran 2006  senilai Rp 42 milyar. 

Kemarin, Makmun Riza telah diaman oleh Kejari Banda Aceh di Banda Aceh sekira pukul 14:00 WIB.

Keduanya diamankan Kejari setelah 3 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam kasus ini ada dua terpidana, dan keduanya sudah diamankan,” kata Husni Tamrin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh kepada wartawan, Rabu 22 Maret 2017.

Saat melakukan tindak pidana korupsi, tahun 2006 Anas tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Satuan kerja BRR pada Dinas Kehutanan , sedangkan Makmun tercatat sebagai pegawai di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Satuan Kerja BRR pada Dinas Kehutanan. Akibat perbuatan mereka total kerugian negara mencapai Rp 344 juta.

Husni Tamrin mengatakan, pada 23 April 2014 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan terhadap Anas Mahmudi dan Makmun Riza dengan vonis masing-masing 4 tahun 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta serta biaya perkara senilai Rp 2.500, tidak ada uang penggantian dalam perkara ini.

Namun sejak divonis Anas dan Makmun belum menjalani proses hukuman yang dijatuhkan karena berbagai pertimbangan yang diambil oleh penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim saat ini. Namun keduanya bisa saja dipanggil kapan saja untuk menjalani proses hukuman.

Bahkan setelah divonis oleh Kejagung pada 2014, keduanya masih bisa bekerja sebagaimana biasanya, Anas saat ini tercatat sebagai Kepala UPTD Dinas Kehutanan Aceh di Langsa sedangkan Makmun Riza tercatat sebagai PNS di Keswannag Provinsi Aceh.

“Sekarang mereka akan menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Aceh Besar sejumlah yang telah diputuskan,” kata Husni Tamrin.

Previous Post

Siang Ini, PAN Deklarasi Dukung Anies-Sandi

Next Post

Saingi Madrid, City Juga Ikut Buru Bek Espanyol Ini

JanganLewatkan!

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

by Zulkifli Anwar
15 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Jamian Rasidi kembali terpilih menjadi Geuchik Gampong Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dengan perolehan suara...

Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

by Redaksi
14 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Tengah - Delapan puluh tiga peserta dilepas di etape I Tour de Aceh 2022 yang menempuh jarak 48,7...

Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

by Zikirullah
13 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Seorang polisi gadungan bernama MH (24) warga Lamkawe, Aceh Besar, ditangkap petugas usai merampas lima unit...

Next Post

Saingi Madrid, City Juga Ikut Buru Bek Espanyol Ini

Usai Lengser, Mantan Presiden Korsel Diinterogasi Selama 22 Jam

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon

15 Mei 2022
Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon

14 Mei 2022
Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas

13 Mei 2022
Ini Alasan PMI Banda Aceh Kirim Ribuan Kantong Darah ke Tangerang

Pengurus PMI Banda Aceh Kecewa dengan Sikap Ketua PMI Aceh

13 Mei 2022
Peserta Tour de Aceh Etape I Mulai Latihan Adaptasi

Peserta Tour de Aceh Etape I Mulai Latihan Adaptasi

13 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Jamian Rasidi Kembali Terpilih Jadi Geuchik Kuta Lhoksukon
  • Tour de Aceh Etape I Sukses, Peserta Puji Keindahan Takengon
  • Rampas Ponsel Milik Seorang Siswa, Polisi Gadungan di Banda Aceh Ditangkap Petugas
  • Pengurus PMI Banda Aceh Kecewa dengan Sikap Ketua PMI Aceh
  • Peserta Tour de Aceh Etape I Mulai Latihan Adaptasi
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO