MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, SH.MH, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan gugatan Mualem-TA Khalid untuk seluruhnya.
Hal ini disampaikan Sayuti dalam lanjutan sidang di MK, Selasa 21 Maret 2017.
Adapun alasannya, kata Sayuti sebelumnya, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen jika mengacu UU Pilkada.
“Seluruh dalil pemohon mengada-ada,” ujarnya saat membacakan jawaban tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum KIP Aceh, Ainal Hukman, SH, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk mengadili permohonan gugatan sengketa pilkada Mualem-TA Khalid.
Hal ini disampaikan kuasa hukum tersebut dalam sidang lanjutan yang berlangsung di MK, Selasa 21 Maret 2017, pukul 09.30 WIB.
“Bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ujar Ainal Hukman, SH, saat membacakan jawaban termohon.
Adapun alasannya, kata dia, termohon sebagai KIP Aceh berserta jajarannya telah menyelenggarakan seluruh tahapan pilkada Aceh dengan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2006.
“Undang-undang 10 tahun 2016 diberlakukan di Aceh apabila tidak diatur dalam UUPA,” ujarnya.
Sidang ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB.[]
Discussion about this post