MEDIAACEH.CO, Jakarta – Ketua DPR Aceh, Teungku Muharuddin, meminta agar majelis hakim menggunakan UUPA sebagai aturan dalam penyelesaian sengketa pilkada di Aceh.
Pasalnya, kata Teungku Muharuddin, UUPA merupakan hasil konsensus politik antara RI dan GAM usai penandatangan perjanjian perdamaian di Helsinki.
“Kita meminta pusat atau dalam hal ini MK untuk menggunakan UUPA sebagai aturan dalam menyelesaikan sengketa pilkada di Aceh. Mengapa? Karena inilah kekhususan Aceh,” kata Teungku Muhar.
“Kami meminta MK untuk bersikap harus arif dan bijaksana,” kata politisi Partai Aceh ini lagi.
BACA:
– Kuasa Hukum Irwandi: Seluruh Dalil Pemohon Mengada-ada
– Kuasa Hukum KIP Aceh: MK Tidak Berwenang Adili Gugatan Mualem-TA Khalid
– Hakim MK Akan Gelar Musyawarah Terkait Gugatan Mualem-TA Khalid
Teungku Muhar mengaku kecewa dengan sikap penyelenggara Pilkada Aceh yang menggunakan aturan secara setengah-setengah.
“Kami hanya ingin diberlakukan adil. Karena UUPA digunakan saat tahapan awal pencalonan, seharusnya untuk tahapan selanjutnya juga UUPA,” katanya.
“Harus jelas. Kalau UUPA dari awal hingga akhir. Demikian juga jika UU Pilkada, kalau digunakan UU Pilkada berarti harus dari awal hingga akhir. Jangan dicampur-campur seperti sekarang. Aturan dicicai,” kata Teungku Muharuddin. []
Discussion about this post