MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Bale Seumike Aneuk Nanggroe (BESAN) meminta Mahkamah Kontitusi untuk mengadili sengketa Pilkada Aceh dengan mengacu pada UUPA khususnya sengketa Pilkada yang diajukan calon gubernur Aceh.
“Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA 2006, dan kita minta pemerintah pusat jangan abaikan UUPA yang sudah disahkan kepada Provinsi Aceh,” kata Ketua Umum BESAN, T Iskandar SIP dalam konferensi pers yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Selasa siang 21 Maret 2017.
BACA:
– Kuasa Hukum Irwandi: Seluruh Dalil Pemohon Mengada-ada
– Kuasa Hukum KIP Aceh: MK Tidak Berwenang Adili Gugatan Mualem-TA Khalid
– Hakim MK Akan Gelar Musyawarah Terkait Gugatan Mualem-TA Khalid
Jika MK tidak mengacu pada UUPA, maka BESAN mengancam akan mengajukan masalah sengketa pilkada ke mahkamah internasional dengan alasan, Indonesia telah melanggar janjinya pada penandatanganan MoU Helsinki 2005 silam.
“Ini tidak bisa main-main lagi, dikarenakan persetujuan MOU dan UUPA disaksikan oleh pihak internasional, dengan sebab inilah kita harus melibatkan pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut,” kata Iskandar.
BESAN juga meminta pemerintah pusat agar tidak lupa pada UUPA yang merupakan turunan MoU Helsinki yang lahir akibat perjanjian damai konflik Aceh yang berlangsung selama lebih kurang 30 tahun.
“Tapi hari ini kenapa belum bisa digunakan, apakah UUPA tersebut masih lemah sampai belum bisa digunakan untuk mengambil sebuah keputusan kebijakan yang positif,” kata Iskandar.
BESAN merupakan salah satu tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh Mualem-TA Khalid pada Pilkada 2017. []
Discussion about this post