MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Arkeolog Aceh yang juga dosen sejarah di FKIP Unsyiah, Dr. Husaini Ibrahim, MA, mengatakan batu nisan Aceh sudah layak dan memenuhi standar untuk didaftarkan ke badan kebudayaan dunia United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Menurutnya, atefak batu nisan Aceh merupakan peninggalan sejarah yang harus dilestarikan. Batu nisan tersebut tersebar di seluruh Aceh dan juga ditemui di beberapa negara di Asia Tenggara, seperti di Malaysia, Brunai Darussalam dan Thailand.
“Saya pikir sudah memenuhi standar, hampir semua negara Asia tenggara terdapat batu nisan Aceh,” katanya dalam konferensi pers di Museum Rumoh Aceh, Senin 20 Maret 2017.
Untuk mencapai pengakuan UNESCO, kata Husaini Ibrahim, harus ada kerjasama semua pihak dari Aceh, seperti dengan melakukan penelitian lanjutan untuk pengumpulan bukti-bukti dan data agar bisa memenuhi syarat-syarat pendaftaran.
“Semua persyaratan harus dipenuhi, terutama persiapan kita harus jelas. Butuh kerjasama yang baik dan dukungan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh, Deni Sutrisna, mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mendaftarkan suatu warisan sejarah ke organisasi yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan tingkat PBB itu.
Hal pertama yang harus dilakukan menurutnya, membentuk tim ahli cagar budaya agar bisa menetapkan situs tersebut termasuk kawasan atau benda cagar budaya saja. Setelah ditetapkan dan didaftarkan ke BPCB Aceh kemudian dilanjutkan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud), baru setelah itu didaftarkan ke UNESCO.
“Sumber batu nisan Aceh tidak hanya terdapat di Aceh, saya mendapat di Riau, di Patani. Saya berpendapat sudah pantas batu nisan Aceh didaftarkan ke UNESCO,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini pemerhati sejarah Aceh, baik dari LSM MAPESA, BPCB Aceh, Kadisbudpar Aceh, bahkan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, telah menyatakan dukungannya untuk mendaftarkan batu nisan Aceh ke UNESCO. Bahkan dalam waktu dekat, gubernur Aceh akan mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait pengelolaan batu nisan tersebut.
Discussion about this post