MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Juru bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman atau Adi Laweung meminta Mahkmah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Pilkada Aceh menggunakan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Mengingat di Aceh berlaku undang-undang khusus, sebagian tahapan Pilkada Aceh dijalankan bedasarkan UUPA.
“Kita meminta MK konsisten, jika tahapan dimulai dengan UUPA sebagaimana pasal 91 maka MK juga harus menyelesaikan sengketa dengan menggunakan UUPA juga,” kata Adi Laweung kepada mediaaceh.co, Kamis 16 Maret 2017.
Adi Laweung mengatakan, MK harus berpegang pada konstitusi dengan mengakui keberadaan Undang-undang yang bersifat khusus sebagaimana tertuang dalam psl 18B UUD 1945.
Menurutnya, MK harus mengedepankan keadilan konstitusional dengan tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara yang terabaikan dan terzalimi secara terstruktural, sistematis dan masif dalam pelaksanaan pilkada beberapa waktu yang lalu.
“MK juga harus konsisten bahwa MK bukan hanya corong undang-undang tapi juga corong keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Adi Laweung mengatakan saat ini pihaknya masih berpegang teguh pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh sebagai landasan yang mengatur soal pelaksanaan pilkada Aceh dengan ketentuan khusus yang diatur dalam pasal 74 dan pasal 269.
Sebagaimana diberitakan, hari ini MK mulai melaksanakan persidangan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh calon gubernur Muzakir Manaf-TA Khalid. Dalam pelaksanaan sidang, tim kuasa hukum Mualem-TA Khalid yang diketuai Yusril Ihza Mahendra meminta penyelesaian sengketa Pilkada Aceh diselesaikan dengan UUPA.[]
Discussion about this post