MEDIAACEH.CO, Aceh Selatan – Panglima KPA Lhok Tapaktuan, Irhafa Manaf, meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan UUPA dalam penyelesaian sengketa pilkada di Aceh.
Menurutnya, UUPA merupakan kekhususan Aceh yang diraih usai perjanjian MoU Helsinki.
“Oleh karena itu, untuk sengketa pilkada di Aceh, kita berharap MK merujuk pada UUPA. Ini agar keadilan bisa diraih nantinya,” kata Irhafa Manaf.
“Kita juga berharap agar majelis hakim di MK bisa arif dan bijaksana dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya lagi.
Kepada para pendukung di Aceh, Irhafa Manaf berharap agar bisa menunggu hasil putusan MK nantinya. “Sehingga perdamaian di Aceh bisa terjaga. Kita berharap semua pihak bisa menahan diri,” ujarnya. []
Discussion about this post