MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani perselisihan hasil pemilihan (PHP) seperti Pilkada Serentak 2017 jangan hanya berpatokan pada perhitungan selisih perolehan suara.
Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta mengatakan MK sebagai “the last resort of constitution” dan “the guard of Democracy”, sebagaimana yang sering diklaim MK, maka seyogyanya MK tidak hanya mendasarkan pertimbangan hukum dan keputusannya dalam perkara PHP Pilkada.
“Bunyi dan makna Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada, jika diterapkan secara serta merta tanpa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan fakta persidangan, akan mengurangi makna MK sebagai penjaga hak konstitusional warga negara,” sebut Kaka Suminta, Senin 13 Maret 2017.
Fakta, temuan dan laopran atas pelaksanaan Pilkada serentak di 101 daerah pada Februari lalu, banyak mengindikasikian terjadinya kecurangan, pelanggaran dan kejahatan Pilkada yang tidak bisa dinafikkan dan beberapa diantaranya mengindikasikan pelanggaran Pilkada secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), namun tidak terselesaikan dalam mekanisme penyelesaian pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU, baik pada tingkat local maupun nasional.
“Adanya rasa tidak puas di masyarakat yang luas terkait penyelesaian pelanggaran, telah menimbulkan berbagai ekses negatif, mulai dari kekerasan sampai pada pengrusakan fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban jiwa di daerah yang melaksanakan Pilkada,” ungkap Kaka Suminta.
Maka, MK tidak boleh bersembunyi di balik bunyi dan makna sempit Pasal 158, karena posisi MK sebagai penjaga demokrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 22 E UUD 1945. MK juga sebagai penjaga hak konstitusional warga negara perlu mempertimbangkan penggunaan kewenangan MK sebagai penafsir UU terhadap kesesusianya dengan konstitusi negara.
“Adanya kenyataan bahwa terjadi ketidakpuasan yang meluas dalam pelaksanan Pilkada Serentak 2015 dan juga terjadi pada Pilkada Serentak 2017 ini perlu kehadiran MK sebagai harapan terakhir keadilan untuk hak konstitusi warga negara serta penjaga demokrasi. Saat pelaksanaan Pilkada harus dikembalikan sebagai proses demokratisasi dan institusionalisasi demokrasi, melalui penggunaan kewenangan MK,” tukas Kaka Suminta.[] Sumber: RMOL.co
Discussion about this post