MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ismuhadi, warga Aceh yang ditahan di Rutan Salemba selama 7 bulan menyesali penangkapan yang dilakukan BNN pada 4 Agustus 2017.
Ismuhadi mengaku, penangkapan dirinya bukan karena kesalahannya, namun karena ia berada pada tempat dan waktu yang salah saat penangkapan itu.
Pada saat penangkapan 4 Agustus 2016 lalu, Ismuhadi mengaku tidak tahu menahu alasan ia ditangkap oleh BNN yang sudah bersenjata lengkap dan ditodong ke kepalanya, padahal yang ingin ditangkap adalah rekannya Sulaiman alias Riki yang memiliki narkoba yang saat itu bersamanya.
Bahkan karena kesalahan yang tidak dilakukannya, Ismuhadi terpaksa harus mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 7 bulan.
Ia dijerat dengan pasal 131 UU anti Narkoba nomor 35 tahun 2009 karena tidak melaporkan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika kepada pihak berwajib.
Ismuhadi menambahkan, kejadian tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa sangat terpukul.
“Setelah saya ditangkap di Jakarta, teman-teman saya di Aceh mengekspos berita mengenai saya di media sosial. Mereka cenderung mencemooh saya bahkan menghakimi saya. Padahal mereka tidak pernah mengkonfirmasi persoalan itu kepada saya,” kata Ismuhadi saat bertemu wartawan Senin 13 Februari 2017 di Banda Aceh.
Karena itu, ia ingin mengklarifikasi terkait penangkapan oleh BNN beberapa waktu lalu di Jakarta yang dikatakannya seperti terjebak dalam permainan hukum.
“Saya ditangkap sebelum pilkada dan dilepaskan setelah pilkada. Tapi saya tidak ada kaitan dengan politik. Dan saya tidak memihak kepada salah satu calon,” kata Ismuhadi.
Berdasarkan pengalaman yang dialaminya itu, ia sangat menganjurkan pemuda Aceh untuk sangat berhati-hati terhadap narkotika.
“Berteman dengan orang yang terlibat narkotika saja bisa dihukum seperti saya,” kata Ismuhadi.
Discussion about this post