MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sebanyak 17 pejabat eselon II yang dicopot oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Jumat 9 Maret 2017 lalu, sedang mengelar rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Petemuan itu sedang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri siang ini Senin 13 Maret 2017.
“Kami sedang bertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, nanti dihubungi lagi,” kata Nasir Zalba mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh yang dicopot oleh Gubernur Zaini Abdullah kepada mediaaceh.co, Senin 13 Maret 2017.
Sebelum betemu dengan Dirjen Otda, 17 pejabat eselon II yang dicopot Gubernur Zaini Abdullah bertemu Mayjen TNI (Purn) Soedarmo Dirjen Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri yang juga mantan Plt Gubernur Aceh.
Sebelumya diberitakan, kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah melakukan mutasi 33 pejabat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) sangat disayangkan oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPRA, sebab kebijakan itu dinilai melanggar hukum.
“Mutasi sungguh di luar dugaan. Beberapa nama yang punya kinerja bagus diganti, sementara yang bermasalah justru dipertahankan dan ada yang dipromosikan kembali. Saya sangat menyesali ini. Selain sangat tidak etis, langkah Abu Doto juga pasti akan terhadang oleh UU Nomor 10 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 ,” ujar Iskandar Alfarlaki Ketua Banleg DPRA, Sabtu 11 Maret 2017.
Iskandar menjelaskan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 tahun 2016 telah melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia menilai, langkah mutasi yang ditempuh Gubernur di ujung masa jabatannya itu akan sulit memperoleh persetujuan Mendagri.
“Apalagi saat ini masa tugas Abu Doto hanya tersisa sekitar dua bulan. Jadi saya tidak melihat di mana urgensinya mutasi itu harus dilakukan. Jika pun ada hal mendasar atau karena masukan dan hasil evaluasi dari Baperjakat, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka ke publik,” tegasnya. []
Discussion about this post