MEDIAACEH.CO, Jakarta – Indonesia merupakan salah satu dari 101 negara yang mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information (AEoI). Informasi tersebut dalam hal pengejaran data di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk masuk dalam era tersebut Indonesia juga harus membuka akses data nasabah di perbankan. Sementara hal itu masih terganjal oleh peraturan perundangan perbankan tentang kerahasiaan data nasabah.
Menurut Sri Mulyani, jika hal itu masih terjadi, maka Indonesia berpotensi akan dikucilkan oleh negara lain. Sebab sudah banyak negara di dunia yang memiliki keterbukaan informasi di industri keuangan.
“Kalau di Indonesia sendiri belum AEoI kita bisa dikucilkan. Karena kita tidak memiliki, di negara lain pemeriksa pajak itu memiliki akses untuk data itu. Sementara dikita masih ada prosedur,” tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Tak hanya itu, menurut Sri Mulyani jika Indonesia belum terbuka akan data nasabah maka Ditjen Pajak juga akan sulit untuk berburu pengemplang pajak di luar negeri. Sebab negara lain pasti tak ingin berbagi data jika mereka tidak bisa mengakses data di Indonesia.
“Jadi kita harus di level yang sama, kalau tidak maka kita dianggap tidak mampu berada di level yang sama. Jadi tidak akan ada timbal balik. Kita akan rugi karean tidak dapat akses ke negara lain. Karena mereka juga tidak dapat akses di sini,” imbuhnya.
Pemerintah pun saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perbankan. Hal itu sebagai persiapan untuk memasuki era AEoI.
“Sementara tim dari pajak dari tim hukum beserta Kemenko Perekonomian sedang melakukan finalisasi dari keseluruhan. Sini sangat baik terhadap kepatuhan kita dari berbagai aspek AEoI,” tuturnya.
Sayangnya Sri Mulyani masih belum bisa menyatakan kapan Perppu tersebut akan rampung. Dirinya mengaku akan mempelajari terlebih draft dari Perppu itu. “Kita lihat dulu sesudah saya kembali kita akan bertemu kembali apakah perlu dari sisi substansi maupun sisi timeline-nya,” tukasnya.
Discussion about this post