MEDIAACEH.CO, Pidie – Kasat Intel Polres Pidie, Iptu Andri Permadi mengatakan, penahanan terhadap Min Pin, 72 tahun, Warga Negara Asing (WNA) asal Hongkong oleh Polisi Sektor Tangse pada Kamis MALAM, 9 Maret 2017, adalah untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang bersangkutan.
“Dokumen yang dimiliki oleh Min Pin masih aktif sampai 11 Maret 2017, sehingga polisi tidak ada alasan untuk menahannya,” Kata Iptu Andri Permadi, Jumat 10 Maret 2017.
Baca juga: Polisi Tahan Warga Hongkong di Tangse Pidie
Menurut dia, polisi melakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut karena warga Gampong Blang Jeurat, Kecamatan Tangse, merasa curiga terhadap warga asing di daerah meraka dan kehadirannya tidak dilaporkan kepada perangkat desa dan Polsek setempat.
“Min Pin mengaku ke Tangse untuk menjumpai temannya sambil liburan,” kata Iptu Andri Permadi.
Dikatakan, Min Pin yang bermarga Chen tersebut fasih menggunakan bahasa Indonesia dan memiliki visa turis. Menurut Iptu Andri, sebelum diperiksa oleh polisi, yang bersangkutan berencana akan meninggalkan Aceh pagi ini.
“Kami sedang menunggu pihak Imigrasi untuk menjemput Min Pin,” ucapnya.[]
Discussion about this post