MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Sumber daya alam yang terkandung di bumi nusantara Indonesia begitu besar. Bentangan tanah kepulauan yang membentang dari Sabang sampai ke Merauke ini persis berada di jalur “Ring of Fire”, artinya negara Indonesia bukan hanya diberikan kelimpahan berupa tanah subur maupun sinar mentari yang menyinari sepanjang musim, namun juga memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar.
Akan tetapi, sumber daya alam yang begitu melimpah tidak bisa dinikmati oleh rakyat secara utuh dan menyeluruh. Pasalnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum mampu menyupayakannya potensi sumber daya alam secara optimal.
Hal ini yang menjadi dasar kuat Komite II DPD RI untuk mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Geologi.
“Kita dorong agar RUU ini segera masuk Prolegnas tahun ini. Karena kehadirannya sangatlah penting sebagai payung hukum yang mengatur persoalan geologi secara komprehensif. Hal ini kita lakukan agar adanya sebuah jaminan hukum bagi pemerintah Indonesia saat melakukan survey terhadap kandungan bumi yang ada di seluruh Indonesia,” kata anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman kepada mediaaceh.co, Jumat, 10 Maret 2017.
Ia mengatakan, saat ini Komite II yang berfokus pada sektor pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan lingkungan hidup dan lain-lainnya sangat miris melihat berbagai ketimpangan di lapangan. Pasalnya, Indonesia yang merupakan negara yang memiliki sejumlah kekayaan alam yang luar biasa hebatnya namun tidak bisa menikmati seutuhnya hasil alam tersebut.
Menurutnya, kehadiran RUU Geologi ini sangatlah berperan penting yang secara komperhensif mengatur tentang persoalan geologi. Pria yang akrab disapa Haji Uma ini mencontohkan, salah satu persoalan yang ditangani yakni geo-hazard atau kajian tingkat kerawanan suatu daerah, geo-resource, yakni kajian tentang penanganan dan pengelolaan terpadu sumber daya alam geologi, geo-enviroment, yakni kajian tentang penanganan terkait konservasi lingkungan, dan yang terakhir geo-enginering, yakni terkait dengan aplikasi teknologi bidang teknik dan infrastruktur.
Terkait dengan belum adanya pemetaan mineral, dirinya menerangkan, bahwa hal ini menimbulkan persoalan di daerahnya. Menurutnya, saat ini belum ada data yang akurat terkait kandungan mineral di seluruh tempat di Indonesia.
Sementara itu, ia juga mengatakan jika masih ada Pemerintah Daerah yang masih mempunyai data akurat tentang adanya pemetaan mineral, ini akan menjadi sebuah rujukan bagi pemerintah setempat untuk segera mencari solusi. Meskipun ia mengaku, sampai saat ini pemerintah daerah masih belum memiliki data akurat tentang kandungan mineral yang ada di daerahnya masing-masing.
Untuk mengatasi persoalan itu, tambah Haji Uma lagi, dirinya berharap agar segera disusun RUU Geologi yang nantinya menjadi landasan hukum tata kelola sumber daya alam. RUU Geologi ini nantinya akan melahirkan sebuah Badan Geologi independen yang fokus menangani persoalan-persoalan geologi. Ia juga berharap, Badan Geologi ini nantinya juga akan berintegrasi dengan instansi terkait dalam mengumpulkan data geologi. Hal ini bertujuan agar sumber daya alam di seluruh Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga sehingga persoalan tata kelola sumber daya alam, tata ruang, dan penanganan mitigasi bencana dapat berjalan dengan baik.
“Jadi, tidak ada data yang akurat tentang sumber kekayaan alam di seluruh Indonesia dapat dikelola dengan baik jika RUU Geologi ini lahir. Salah satu contohnya, ada beberapa sumber alam di Provinsi Aceh terdapat kandungan mineral yang katanya masih muda usianya. Tapi diam-diam tanpa sepengetahuan kita ada beberapa pihak yang mengeruknya. Belum lagi ada kucuran dana yang digelontorkan oleh Pemda untuk biaya survey untuk pihak asing maupun swasta yang jumlahnya tidak sedikit. Tentu hal ini nantinya membuat rakyat sengsara,” ujar Haji Uma.
Discussion about this post