MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polda Aceh membantah tudingan kasus penembakan Mukhlis Adi Keuchik Blang Rambong Aceh Timur melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan terkait dengan pernyataan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) bahwa penembakan terhadap Keuchik Mukhlis bersifat kriminal dan melanggar kode etik kepolisian.
Menurutnya, Polda Aceh telah melakukan tugas secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Namun apabila dari pihak keluarga atau kuasa hukumnya mengira ada suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik Polri maka sah-sah saja Undang-undang mengatur untuk melakukan tuntutan pada Polda Aceh sendiri, nanti Polda Aceh akan menguji apakah prosedur tindakan Polda Aceh seauai dengan hukum yang berlaku atau ada penyimpangan-penyimpangan,” kata Goenawan saat ditemui mediaaceh.co di ruang kerjanya pada Kamis 9 Maret 2017.
Goenawan juga meminta agar jangan ada pihak yang mengupanya mempolitisir kasus penembakan Mukhlis yang diduga bandar narkoba.
“Artinya semua pihak jangan mengiring opini. Mempercayai suatu informasi dari salah satu pihak tanpa mengcross chek dari pihak kepolisian,” kata Goenawan.[]
Discussion about this post