MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil membekuk satu pencuri sepeda motor merk Mio Sporty berinisial R (38) warga Langsa pada Jumat 3 Maret 2017 lalu.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Jumat siang 3 Maret 2017 sekitar pukul 13:00 WIB di Gampong Lampisang, Peukan Bada, Aceh Besar.
Awalnya korban atas nama Zulfikar (36) memarkir kendaraannya di depan rumah tanpa mencabut kunci. Korban berniat masuk ke rumah hanya sebentar saja.
Sementara itu, pelaku dengan inisial R (28) dan BN (30) yang sedang dalam perjalanan pulang dengan sepeda motor dari pantai Lhoknga menuju Banda Aceh terbisik untuk mencuri kendaraan milik Zulfikar.
Akhirnya pelaku R langsung membawa kabur kendaraan milik korban dan melaju menuju Banda Aceh.
Melihat kendaraannya telah raib, Zulfikar langsung mengejar dengan sepeda motor, akhirnya sampai di Gampong Lamjameh, korban berhasil mengejar pelaku.
Namun pelaku tetap tidak menyerah, aksi kejar-kejaran ini berlangsung hingga Simpang Jam Banda Aceh. Sesampainya di Simpang Jam, korban berhasil menabrak pelaku dari belakang, dan akhirnya tersangka pelaku terjatuh.
“Korban menabrak tersangka dari belakang kebetulan 5 meter dari pos polisi di Simpang Jam, dengan sigap personel kita yang saat itu sedang berada di pos langsung mengamankan tersangka, bersama dengan barang bukti satu sepeda motor Mio,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan kepada wartawan Selasa 7 Maret 2017.
Satu pelaku lainnya BN yang juga warga Langsa berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang ditumpanginya bersama R sebelum melakukan pencurian.
“Dia (BN) sedang kita cari dan mungkin dalam waktu dekat akan kita tangkap,” kata Raja.[]
Discussion about this post