Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Perampasan Sepeda Motor

by Redaksi
7 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua tersangka perampasan sepeda motor dan satu perantara penjualan barang hasil curian tersebut pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu.

Para tersangka yang berhasil diamankan Polresta Banda Aceh berinisal RM (24 tahun) warga Lamteumen, Banda Aceh dan ZH (17 tahun) warga Darul Imarah, Aceh Besar. Keduanya merupakan tersangka perampasan satu unit sepeda motor Mio Soul milik warga Punge Jurong, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang terjadi pada 5 November 2016 silam. Sementara MK (23 tahun) warga Geuceu, Banda Aceh, merupakan perantara penjualan barang curian tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan kepada wartawan pada Selasa 7 Maret 2017 mengatakan, pencurian tersebut terjadi menjelang magrib pada 5 November lalu di Jalan Punge Blang Cut, Jaya Baru, Banda Aceh. Kronologis kejadian berawal ketika para tersangka RM (24 tahun) dan ZH (17 tahun) berpura-pura kehabisan bahan bakar di tengah jalan untuk mengelabui korban yang merupakan seorang siswa SMP di Banda Aceh ketika sedang melewati jalan tersebut.

“Tersangka RM dan ZH sengaja mematikan kendaraannya, dan kebetulan ada anak kecil yang lewat, kepada korban tersangka mengaku kehabisan bahan bakar dan akhirnya tersangka meminta korban untuk mendorong kendaraannya,” kata Raja Gunawan.

Korban akhirnya menerima tawaran tersangka untuk mendorong kendaraannya, namun tersangka RM kembali meminta agar dirinya mengemudi kendaraan milik korban, sedangkan korban diminta duduk di belakang tersangka RM.

Baru mendorong kendaraan 4 meter, tersangka RM sengaja menjatuhkan cashing hp miliknya ke jalan. Kemudian tersangka meminta korban untuk mengambilnya. Ketika korban mengambil cashing tersebut, tersangka RM dan ZH langsung tancap gas dengan membawa kabur kendaraan korban. Korban sempat bersorak agar kendaraannya jangan dibawa kabur, namun kedua tersangka tidak memperdulikan.

Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka tersebut menyerahkan kepada tersangka MK untuk dijual, MK berhasil menjual kendaraan curian tersebut dengan harga Rp 2.800.000 kepada MJ warga Lhong, Aceh Besar, dalam keadaan motor tanpa plat.

Setelah buron 4 bulan akhirnya 3 tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta pada 4 Maret 2017 lalu dan harus menjalani hukuman kurungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian yang melibatkan RM dan ZH.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang pencurian dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Raja.[]
 

Previous Post

GeRAK Kritisi Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh

Next Post

Penetapan Wali Kota Langsa Tunggu Putusan MK

JanganLewatkan!

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

by Redaksi
17 Januari 2026
0

DALAM negara hukum, tidak semua kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang bisa diperdebatkan dan kejahatan...

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

Next Post

Penetapan Wali Kota Langsa Tunggu Putusan MK

Kasus Penembakan di Aceh Diduga Berkaitan dengan Pilkada

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO