MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan dua tersangka perampasan sepeda motor dan satu perantara penjualan barang hasil curian tersebut pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu.
Para tersangka yang berhasil diamankan Polresta Banda Aceh berinisal RM (24 tahun) warga Lamteumen, Banda Aceh dan ZH (17 tahun) warga Darul Imarah, Aceh Besar. Keduanya merupakan tersangka perampasan satu unit sepeda motor Mio Soul milik warga Punge Jurong, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang terjadi pada 5 November 2016 silam. Sementara MK (23 tahun) warga Geuceu, Banda Aceh, merupakan perantara penjualan barang curian tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Raja Gunawan kepada wartawan pada Selasa 7 Maret 2017 mengatakan, pencurian tersebut terjadi menjelang magrib pada 5 November lalu di Jalan Punge Blang Cut, Jaya Baru, Banda Aceh. Kronologis kejadian berawal ketika para tersangka RM (24 tahun) dan ZH (17 tahun) berpura-pura kehabisan bahan bakar di tengah jalan untuk mengelabui korban yang merupakan seorang siswa SMP di Banda Aceh ketika sedang melewati jalan tersebut.
“Tersangka RM dan ZH sengaja mematikan kendaraannya, dan kebetulan ada anak kecil yang lewat, kepada korban tersangka mengaku kehabisan bahan bakar dan akhirnya tersangka meminta korban untuk mendorong kendaraannya,” kata Raja Gunawan.
Korban akhirnya menerima tawaran tersangka untuk mendorong kendaraannya, namun tersangka RM kembali meminta agar dirinya mengemudi kendaraan milik korban, sedangkan korban diminta duduk di belakang tersangka RM.
Baru mendorong kendaraan 4 meter, tersangka RM sengaja menjatuhkan cashing hp miliknya ke jalan. Kemudian tersangka meminta korban untuk mengambilnya. Ketika korban mengambil cashing tersebut, tersangka RM dan ZH langsung tancap gas dengan membawa kabur kendaraan korban. Korban sempat bersorak agar kendaraannya jangan dibawa kabur, namun kedua tersangka tidak memperdulikan.
Akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh. Setelah melakukan pencurian, kedua tersangka tersebut menyerahkan kepada tersangka MK untuk dijual, MK berhasil menjual kendaraan curian tersebut dengan harga Rp 2.800.000 kepada MJ warga Lhong, Aceh Besar, dalam keadaan motor tanpa plat.
Setelah buron 4 bulan akhirnya 3 tersangka berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta pada 4 Maret 2017 lalu dan harus menjalani hukuman kurungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian yang melibatkan RM dan ZH.
“Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang pencurian dengan ancaman kurungan minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Raja.[]








Discussion about this post