Senin, Mei 19, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

GeRAK Kritisi Dana Aspirasi Anggota DPR Aceh

by Redaksi
7 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh menemukan sejumlah kejanggalan dalam usulan dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang bersumber dari APBA 2017 dengan jumlah Rp 917 miliar lebih.

Terkait hal tersebut, GeRAK menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum serius bekerja untuk mengungkapkan kasus adanya indikasi korupsi di Aceh dan ditantang untuk melakukan tindakan serta membuka asal-usul dana aspirasi dewan.

“PK masih menganggap Aceh sebagai daerah pencegahan, semestinya mereka sudah melakukan penindakan. Dari beberapa daerah di Indonesia cuma Aceh yang masih dianggap daerah pencegahan,” ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, saat konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bersama (Sekber) jurnalis Aceh, Selasa 7 Maret 2017.

Dalam konferensi pers tersebut, GeRAK  juga turut  mempublish sejumlah temuan yang diduga kuat adanya indikasi korupsi terjadi di kalangan legislatif atas dana aspirasi dewan.

Askalani menjelaskan, dalam dokumen anggaran tahun 2017 usulan dana aspirasi anggota dewan mencapai Rp 917.515.000.000, dengan jumlah paket kegiatan yang akan dilaksanakan oleh 32 SKPA yang terdiri dari dinas dan badan sebanyak 26.977 paket kegiatan, dengan rata-rata mengusulkan secara variasi mulai dari Rp 50 juta s/d Rp 6 milyar dan diketahui bahwa dana ini bersumber dari dana otonomi khusus Aceh dan dana migas.

“Dapat diketahui bahwa pengusulan dana aspirasi DPRA melanggar aturan atas Pergub No 79 tahun 2015 perubahan atas Pergub No 79 tahun 2013 tentang petunjuk teknis pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan otonomi khusus,” ujarnya.

Askalani menyebutkan, sebenarnya jika mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa tata cara pengusulan dan pemamfaatan atas dana otonomi khusus dan migak gas tidak dibolehkan mengusulkan anggaran kegiatan dan paket anggaran dibawah Rp 500 juta, kepentingan pembatas dalam pergub tersebut adalah untuk melihat dampak lebih besar atas alokasi dan pemamfaatan dana otsus Aceh.

“Akan tetapi, faktanya dari sebagaian besar dana aspirasi yang diusulkan melalui program dan kegiatan oleh anggota DPRA diketahui diberikan cukup banyak untuk kegiatan yang nilainya dibawah Rp 500 juta, sehingga praktis pengusulan paket ini mengulang atas prilaku upaya mencincang-cincang (belah-belah) dana otonomi khusus secara kecil-kecil dan kemudian yang terjadi bahwa azas pemamfaatan atas dana otonomi khusus secara otomatis tidak dapat diuku,r baik secara output maupun outcome untuk peningkatan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan diAceh,” jelasnya.[]
 

Previous Post

Yuk Jelajahi Dubai Selama Tiga Hari dengan Rp4 Jutaan

Next Post

Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Perampasan Sepeda Motor

JanganLewatkan!

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Aceh – Rusia

Wali Nanggroe Bahas Penguatan Kerja Sama Aceh – Rusia

by Redaksi
18 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Moskow – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan resmi dengan Wakil Duta...

Wali Nanggroe Paparkan Potensi Pariwisata Halal Aceh di Rusia

Wali Nanggroe Paparkan Potensi Pariwisata Halal Aceh di Rusia

by Redaksi
18 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Kazan – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menerima kehormatan sebagai keynote speaker dalam...

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

Wali Kota Lhokseumawe dan PT PEMA Bahas Pengelolaan Aset LMAN untuk Pemulihan Ekonomi Rakyat

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar,SH, MH bersama Direktur Umum dan Keuangan PT Pembangunan Aceh (PEMA),...

Next Post

Polresta Banda Aceh Amankan Tersangka Perampasan Sepeda Motor

Penetapan Wali Kota Langsa Tunggu Putusan MK

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO