Kamis, Januari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

MK Disarankan Lebih Detail Periksa Gugatan Sengketa Pilkada

by Redaksi
6 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi telah menerima 48 pengajuan gugatan sengketa Pilkada serentak 2017. Namun syarat ambang batas untuk diterimanya gugatan tersebut hingga kini terus menuai kontra dari berbagai pihak.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menuturkan agar pendekatan MK bisa diubah dalam menangani gugatan sengketa Pilkada.

“Pendekatan MK mesti diubah dari 48 permohonan yang masuk semestinya bisa diperiksa dan dilihat lebih jauh bukti awal dalil dari pemohon,” ujar Fadli, Minggu (5/3).

Syarat ambang batas suara dinilai seperti melakukan pengujian suatu hasil tanpa melihat prosesnya. Dia menambahkan, jika hal ini terus menerus dijadikan landasan MK untuk menerima gugatan potensi pelanggaran dalam Pilkada sangat besar dan nyata.

Dia menjelaskan, seorang calon kepala daerah akan melakukan apa saja untuk memenangkan kontestasi pemilihan sekalipun dengan cara curang seperti politik uang, pelanggaran pemilihan lainnya.

“Kalau begini tren pelanggaran akan terjadi, salah satunya dari pelanggaran penghitungan, manipulasi data, penambahan atau pengurangan suara, kekerasan (politik uang, manipulasi DPT),” imbuhnya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada Ayat 1 menjelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU provinsi.

Sementara provinsi yang jumlah penduduknya 2-6 juta orang pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat paling banyak sebesar 1,5 persen dari hasil penetapan KPU provinsi.

Undang-undang ini sebelumnya juga diterapkan pada Pilkada serentak 2015 lalu. Tahun ini MK pun masih menggunakan dasar ini sebagai pertimbangan pengajuan gugatan sengketa Pilkada.[] Sumber: Merdeka.com

Previous Post

Lima Risiko Kesehatan Akibat Memakai Bra Terlalu Ketat

Next Post

Ridwan Kamil Masuk Radar PKS untuk Pilkada Jabar

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Ridwan Kamil Masuk Radar PKS untuk Pilkada Jabar

Enam Camping Spot di Timur Tengah untuk Musim Ini

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO