MEDIAACEH.CO, Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya masih konsisten mengusulkan adanya ambang batas pengajuan presiden (presidential threshold) dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di DPR.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ace dalam Forum Diskusi Hanglekir bertema Presidensial Threshold, Suara Rakyat atau Suara Partai. Diskusi ini digagas dan digelar di markas DPP Barisan Muda Kosgoro 1957, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2017).
“Sejauh ini Partai Golkar masih konsisten ajukan presidential threshold sebesar 20 persen jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara sah pemilu 2014,” ucap Ace.
Konsekuensi pilihan Golkar tersebut, kata Ace, partai politik (parpol) maupun gabungan parpol yang bisa mengajukan calon presiden hanyalah parpol peserta Pemilu 2014, meski Pemilu tahun 2019 nanti dilakukan serentak.
Ace mengakui, perkara evektivitas jalannya pemerintahan adalah salah satu alasan mengapa Golkar konsisten mengajukan presidential threshold. Menurutnya, pemerintah akan kuat bila didukung oleh bangunan koalisi politik yang kuat.
“Presiden yang terpilih didukung kekuatan politik yang kuat. Bangunan koalisi itu penting dimulai sejak awal. Agar pemerintahan lima tahun itu stabil,” kata Ace.
Discussion about this post