MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra megatakan dari 9 Paslon bupati/ wali kota, serta 1 Paslon gubernur Aceh yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya satu daerah yang diprediksi lolos ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, hanya Gayo Luwes yang berpeluang lolos ke MK, daerah tersebut sesuai dengan persyaratan formil yang ditetapkan MK.
“Selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK,” kata Erlanda, Jumat 3 Maret 2017.
Seperti yang diketahui sebelumnya, ada 9 paslon bupati/ wali kota dan 1 paslon gubernur Aceh telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, kesepuluh paslon itu adalah Gayo Luwes, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Barat Daya, Bireun dan provinsi Aceh. Namun dari kesepuluh tersebut, belum tentu semuanya dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya ke Mahkamah Konstitusi.
Berkaca pada pengalaman tahun 2015 yang lalu, saat menangani sengketa pilkada Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara di Mahakamah Konstitusi kata Erlanda, MK saat ini lebih selektif melihat persoalan itu pada perolehan selisih hasil, bukan lagi terpaku pada proses kesalahan prosedural yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif seperti perkara-perkara sebelumnya, itu nanti akan ditindaklanjuti setelah syarat formil 2 persen itu terpenuhi terlebih dahulu.
“Ada putusan dismissal nantinya yang memutuskan bahwa perkara itu layak atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan selisih suara yang telah ditetapkan oleh MK. Putusan dismissal itu adalah pekerjaan hakim dalam meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke pengadilan, proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara itu tidak layak diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap, seharusnya pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK seharusnya terlebih dahulu mengetahui syarat formal ini, sehingga nantinya tidak berujung sia-sia.[]
Discussion about this post