Jumat, Januari 16, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Soal Gugatan Sangketa Pilkada, Pengamat: Hanya Satu Derah Diprediksi Lolos ke MK

by Redaksi
3 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra megatakan dari 9 Paslon bupati/ wali kota, serta 1 Paslon gubernur Aceh yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hanya satu daerah yang diprediksi lolos ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, hanya Gayo Luwes yang berpeluang lolos ke MK, daerah tersebut sesuai dengan persyaratan formil yang ditetapkan MK.

“Selisih yang diperoleh pasangan Abdul Rasad-Rajab Marwan itu  hanya terpaut kurang dari 2 persen dari pasangan Muhammad Amru-Said Sani kemungkinan hanya itu yang bisa dilanjutkan ke MK,” kata Erlanda, Jumat 3 Maret 2017.

Seperti yang diketahui sebelumnya, ada 9 paslon bupati/ wali  kota dan 1 paslon gubernur Aceh telah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, kesepuluh paslon itu adalah Gayo Luwes, Nagan Raya, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Aceh Singkil, Langsa, Aceh Barat Daya, Bireun dan provinsi Aceh. Namun dari kesepuluh tersebut, belum tentu semuanya dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya ke Mahkamah Konstitusi.

Berkaca pada pengalaman tahun 2015 yang lalu, saat menangani sengketa pilkada Kabupaten Buton Utara Sulawesi Tenggara di Mahakamah Konstitusi kata Erlanda, MK saat ini lebih selektif melihat persoalan itu pada perolehan selisih hasil, bukan lagi terpaku pada proses kesalahan prosedural yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif seperti perkara-perkara sebelumnya, itu nanti akan ditindaklanjuti setelah syarat formil 2 persen itu terpenuhi terlebih dahulu.

“Ada putusan dismissal nantinya yang memutuskan bahwa perkara itu layak atau tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya berdasarkan selisih suara yang telah ditetapkan oleh MK. Putusan dismissal itu adalah pekerjaan hakim dalam meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke pengadilan, proses ini penting karena pengadilan atau hakim tidak boleh menolak perkara, meskipun dari awal sesungguhnya perkara itu tidak layak diperkarakan, karena tidak memenuhi syarat formal maupun materil,” ujarnya.

Untuk itu ia berharap, seharusnya pasangan calon yang hendak mengajukan gugatan ke MK seharusnya terlebih dahulu mengetahui syarat formal ini, sehingga nantinya tidak berujung sia-sia.[]

Previous Post

Malaysia Ingatkan Korut Jangan Sembarangan Menuduh

Next Post

Bersihkan Sisa Makanan Pakai Tusuk Gigi Bisa Merusak Gigi dan Gusi

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Bersihkan Sisa Makanan Pakai Tusuk Gigi Bisa Merusak Gigi dan Gusi

Baiturrahim, Saksi Perang Aceh dan Dua Gempa Dahsyat Beda Abad

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO